Metro Bandung

Pelarian Uyan Selama 6 Tahun Akhirnya Dihentikan Tim AMC dan Kejari Kota Bandung 

41views

BANDUNG, Bandungpos.id – Setelah sempat buron selama bertahun-tahundan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Uyan Ruhyandi, S.P., terpidana kasus tindak pidana di bidang perpajakan akhirnya diringkus Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Uyan berhasil diringkus petugas di wilayah Garut, Jawa Barat, Rabu, (2/9/2026).

Operasi penangkapan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: PRINT–2743/M.2.10/Fu.2/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Terpidana diketahui melarikan diri sejak tahun 2020 setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujar ​Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H.,M.H pada Rabu (2/9/2026).

​Eksekusi ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun.

Selain itu vonis penjara, Uyan Ruhyandi juga didenda sebesar Rp 8.912.339.728 atau dua kali lipat dari kerugian pokok sebesar Rp 4.456.169.864.

Apabila denda tidak dibayar, maka ditambah pidana kurungan selama 1 tahun

​Setelah berhasil diringkus di Garut, Uyan Ruhyandi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebelum akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banceuy Bandung.

Ia akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dengan catatan tambahan hukuman penjara pengganti apabila kewajiban membayar denda tidak dipenuhi, serta ditiadakan jika denda tersebut dilunasi.(boed/bg)

Leave a Response