Bandung Raya

Keberhasilan Tim Jaksa Eksekutor Kejari dan Tim AMC Kejagung Ringkus Uyan Diapresiasi Aktivis Jabar

Agus Satria koordinator aktivis Jabar serta pemerhati kebijakan publik.
16views

BANDUNG, Bandungpos – Keberhasilan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap dan mengeksekusi Uyan Ruhyandi, S.P., seorang terpidana kasus tindak pidana di bidang perpajakan mendapat apresiasi dari korrdinator aktivis di Jawa Barat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Agus Satria.

Agus mengaku dirinya sudah mengawal kasus tersebut semenjak Uyan kabur usai menjalani sidang dan divonis 4 tahun penjara serta membayar denda Rp 8.912.339.728 atau dua kali lipat dari kerugian pokok sebesar Rp 4.456.169.864 bulan November 2018 lalu.

“Tahun 2025 lalu kasus tersebut sempat mencuat kembali di beberapa media online, sehingga menjadi atensi Kasi Pidsus, Kejari Kota Bandung hingga Kejati Jabar. Hingga akhirnya Uyan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam tahun,” katanya saat ditemui di seputar Kejari Kota Bandung, Kamis (3/9/2026).

“Sejak saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung menurunkan surat perintah Nomor: PRINT–2743/M.2.10/Fu.2/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 untuk segera menangkap Uyan,” imbuhnya.

Akhienya setelah buron selama 6 tahun tersangka Uayan berhasil diringkus di Garut, Jawa Barat, Rabu, (2/9/2026), di wilayah Garut, Jawa Barat.

“Atas keberhasilan tersebut saya sangat mengapresiasi Kasi Pidsus, Kajari Kota Bandung, Kajati Jabar serta Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ini membuktikan bahwa aparat tidak tidur dalam menyikapi setiap aduan masyarakat (Dumas),”pungkasnya. 9bg0***

Leave a Response