Bandung Raya

Eka Juarsa Raih Doktor Hukum Islam dalam Tiga Tahun, IPK 3,87 dan Summa Cum Laude

19views

KOTA BANDUNG, bandungpos.id – Prestasi akademik diraih Dr. Eka Juarsa, S.H., M.H. setelah berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam waktu tiga tahun.

Eka menuntaskan studinya dengan IPK 3,87 dan predikat Summa Cum Laude. Capaian tersebut diraih setelah ia menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor pada 31 Agustus 2026.

Selama menempuh pendidikan doktoral pada Program Studi Hukum Islam, Eka mengkaji persoalan hukum yang berkaitan dengan praktik suap di sektor swasta. Riset tersebut dituangkan dalam disertasi berjudul “Transformasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Suap Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi pada Sektor Swasta di Indonesia)”.

Disertasi tersebut disusun di bawah arahan Prof. Dr. Hj. Siah Khosyi’ah, M.Ag. sebagai Ketua Promotor, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor I, serta Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H. sebagai Co-Promotor II.

Di luar aktivitas sebagai mahasiswa doktoral, Eka merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Aktivitas akademiknya selama ini banyak berkaitan dengan hukum pidana, hukum ekonomi, antikorupsi, kecerdasan buatan, dan etika hukum.

Suap Sektor Swasta Jadi Fokus Penelitian

Riset doktoral Eka melihat perkembangan tindak pidana korupsi yang semakin kompleks. Praktik korupsi tidak lagi hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di sektor publik, tetapi juga dapat berkembang dalam hubungan ekonomi privat dan lingkungan korporasi.

Kondisi tersebut menghadirkan persoalan baru dalam penegakan hukum. Upaya memberikan perlindungan terhadap integritas hubungan bisnis di sektor swasta harus tetap mempertimbangkan prinsip legalitas, kepastian hukum, kesalahan, dan proporsionalitas.

Dalam kerangka Hukum Ekonomi Islam, praktik suap sektor swasta dianalisis sebagai risywah dan fasād fi al-mu‘āmalāt, khususnya ketika pemberian manfaat yang tidak semestinya digunakan untuk memengaruhi seseorang dalam melaksanakan amanah atau kewajibannya dalam hubungan ekonomi.

Hasil penelitian Eka menunjukkan bahwa pengaturan mengenai suap sektor swasta di Indonesia masih menghadapi keterbatasan. Regulasi yang tersedia dinilai belum membentuk sistem yang utuh karena masih bersifat terbatas dan terfragmentasi.

Berdasarkan kondisi tersebut, Eka menawarkan transformasi hukum pidana dengan mendorong kriminalisasi yang lebih eksplisit terhadap suap aktif dan pasif di lingkungan sektor privat, dengan tetap menempatkan asas legalitas sebagai prinsip utama.

Hadirkan Model Antikorupsi Berbasis Hukum Ekonomi Islam

Kontribusi penting dari penelitian tersebut adalah lahirnya “Model Transformasi Hukum Pidana Suap Sektor Swasta Berbasis Hukum Ekonomi Islam.”

Model ini dirancang melalui lima paket kebijakan strategis, yaitu kriminalisasi suap sektor swasta, pertanggungjawaban pidana korporasi, compliance system berbasis risiko, asset recovery, serta whistleblower protection.

Seluruh instrumen tersebut kemudian diintegrasikan dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam.

Menurut konstruksi penelitian tersebut, kebaruan atau novelty tidak berada pada setiap instrumen secara terpisah. Kebaruan justru terletak pada model integratif yang menghubungkan paradigma etis-sistemik, lima pilar transformasi, lima paket kebijakan strategis, dan prinsip Hukum Ekonomi Islam.

Model tersebut dirancang untuk bekerja melalui tiga tahapan.

Tahap pertama adalah ex ante, yakni pencegahan dan pengendalian risiko sebelum tindak pidana suap terjadi.

Tahap kedua, in actu, berfokus pada proses deteksi, pelaporan, serta respons ketika muncul indikasi atau telah terjadi pelanggaran.

Sedangkan tahap ketiga, ex post, mencakup pertanggungjawaban hukum, pemidanaan, pemulihan aset, dan perbaikan atau koreksi organisasi.

Pendekatan tersebut secara filosofis mendorong perubahan dari paradigma crime and punishment menuju integrity and accountability system.

Dengan pendekatan ini, pemberantasan suap tidak hanya dilakukan melalui hukuman setelah tindak pidana terjadi. Sistem juga harus mampu mencegah pelanggaran, memperkuat kepatuhan, memastikan akuntabilitas, melakukan pemulihan aset, serta membangun budaya integritas dalam tata kelola ekonomi.

Eka juga menegaskan posisi Hukum Ekonomi Islam dalam model tersebut. Hukum Ekonomi Islam tidak ditempatkan sebagai pengganti hukum pidana positif, melainkan menjadi orientasi substantif dan parameter filosofis-evaluatif.

Sementara itu, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan penerapan sanksi pidana tetap harus memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan.

Publikasi Ilmiah Perkuat Rekognisi Akademik

Prestasi Eka tidak hanya terlihat dari keberhasilan meraih gelar doktor. Rekam jejak risetnya juga diperkuat melalui publikasi ilmiah mengenai suap sektor swasta.

Artikel berjudul “Private Sector Bribery in Indonesia’s New KUHAP: Evaluating the DPA as an Anti-Corruption Instrument” menjadi salah satu karya yang dikembangkan dari kajian tersebut.

Artikel itu ditulis Eka Juarsa bersama Siah Khosyi’ah, Edi Setiadi, Dede Kania, dan Titi Ratna Garnasih.

Berdasarkan Letter of Acceptance yang diterbitkan Trunojoyo Law Review pada 24 Juni 2026, artikel tersebut telah menjalani proses review dan revisi hingga dinyatakan acceptable for publication.

Kajian tersebut membahas fenomena private sector bribery dalam kaitannya dengan pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Salah satu fokusnya adalah mengkaji Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen antikorupsi dan mekanisme pertanggungjawaban korporasi.

Penelitian itu menemukan tiga kelompok persoalan yang perlu diperhatikan, yakni kesenjangan hukum substantif, hukum acara, serta kelembagaan dan yurisdiksi.

Karena itu, diperlukan sinkronisasi antara aturan mengenai suap sektor swasta, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan mekanisme DPA. Keselarasan tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan pemberantasan korupsi berjalan lebih terintegrasi dan koheren.

Raih Doktor, Eka Lanjutkan Pengembangan Riset

Keberhasilan meraih gelar doktor dalam waktu tiga tahun dengan IPK 3,87 dan predikat Summa Cum Laude menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademik Eka Juarsa.

Meski demikian, pencapaian tersebut tidak menjadi akhir dari aktivitas risetnya. Kajian tentang suap sektor swasta akan terus dikembangkan melalui penelitian lanjutan, publikasi ilmiah internasional, serta penyusunan buku referensi.

Beberapa bidang yang menjadi perhatian ke depan meliputi hukum pidana, Hukum Ekonomi Islam, integritas bisnis, dan tata kelola antisuap korporasi.

Bagi Eka, gelar doktor justru menjadi awal untuk memperluas kontribusi akademik. Pengetahuan dan hasil penelitian yang dikembangkan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum nasional sekaligus mendorong tata kelola ekonomi yang lebih transparan, akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan.

Dengan riset yang terus dikembangkan, Eka berupaya menjadikan kajian akademiknya tidak berhenti di ruang perguruan tinggi, tetapi dapat memberikan perspektif baru bagi penguatan sistem hukum dan tata kelola antikorupsi di Indonesia.(askur/nmn)***

Leave a Response