Metro Bandung

Negara Tidak Hadir untuk Masyarakat : Hari ini Menteri PPA Arifatul Choiri Mengumumkan Bahwa Tidak Ada Anggaran Program Kerja untuk Masyarakat.

Tenaga Ahli DPR RI sekaligus Pembina Jabar Bantuan Hukum Debi Agusfriansa,SH,MH,M.AP

90views

KOTA BANDUNG, BANDUNGPOS–Tenaga Ahli DPR RI sekaligus Pembina Jabar Bantuan Hukum yang konsen terhadap Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP menyoroti terkait Rapat Dengar Pendapat yang diutarakan oleh Menteri PPA ibu Arifatul Choiri Fauzi hari ini, khususnya terkait pernyataanya tidak adanya program anggaran Terkait Kementerian PPA.

Kita ketahui bersama kasus yang menimpa perempuan dan anak sedang tinggi-tingginya di Indonesia dengan berbagai permasalahan hukum yang kompleks dan miris. Ada kasus anak yang dijual, perempuan di rudapaksa, ada anak SD yang di bully sampai meninggal, ada perempuan yang mengalami pengancaman hingga depresi, ada yang mengalami tindakan kekerasan seksual. Ini Undang- Undang mau di apakan? Kalsu tidak dilaksanakan. Seperti contoh dalam pernyataaan Menteri PPA tidak adanya layanan rehabilitasi, pendampingan dan penjangkauan. Sedangkan kasus- kasus tersebut sangat perlu yang namanya rehabilitasi dan pendampingan hukum bahkan penjangkauan agar adanya kemerataan.

Hadirnya negara untuk masyarakat melalui program kerja, ini malah ditiadakan kan miris.

Alhamdulilah, Jabar Bantuan Hukum sebagai lembaga sosial yang merupakan bukan lembaga negara hadir untuk masyarakat, kami memiliki program untuk masyarakat yaitu diantaranya : Pendidikan dalam rangka edukasi pencegahan kasus hukum, konsultasi hukum dan pendampingan hukum dan semua itu gratis bagi masyarakat khususnya di Jawa Barat.

Walaupun kami wilayah kerjanya hanya masyarakat Jawa Barat dan sumber anggaran bersifat independen serta terbatas, akan tetapi banyak juga masyarakat luar Jawa Barat yang mengadu kepada kami, Total sudah masuk 489 kasus selama 1 tahun yang mengadu kepada kami.

Artinya masyarakat menaruh harapan dan kepercayaan kepada kami.

Kita ketahui bersama dalam penanganan kasus kita perlu yang namanya kolaborasi. Kami Jabar Bantuan Hukum sebagai lembaga non pemerintah tidak bisa bekerja mengabdi untuk masyarakat sendirian, ketika masyarakat mengadu ke kami bukan hanya segi hukum yang kami perhatikan tapi segi rehabilitasi itu sangat penting. Terus sekarang pemerintah melalui Kementerian PPA meniadakan yang namanya rehabilitasi, ini kan lucu juga. Baru kali ini saya rasa Kementerian PPA tidak ada program kerja untuk masyarakat.

Kami meminta kepada pemerintahan bapak presiden prabowo subianto untuk lebih memperhatikan nasib perempuan dan anak yang kian tinggi mengalami permasalahan hukum yang kompleks terutama sekali lagi saya tegaskan terkait masalah rehabilitasi dan pendampingan hukum biar lebih merata dirasakan oleh masyarakat. Bukan menjadi hal rahasia, jika saat ini perempuan atau anak yang mengalami permasalahan hukum tidak berani melapor disebabkan yaitu tadi.
No viral no justice, jadi nunggu dulu viral baru keadilan itu ada. Nah nasib masyarakat yang ga viral ini gimana ? Kemana mereka harus mengadu sementara rata-rata kasus mandek dengan dalil kurangnya alat bukti ? Lalu siapa yang bisa membantu terkait pemenuhan alat bukti kalau bukan lembaga bantuan hukum seperti kami yang tulus menjalankan sesuau amanah pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945. Kami tegaskan, kami akan selalu membantu pemerintah akan tetapi berulang-ulang saya tegaskan, kami tidak bisa bekerja mengabdi sendirian perlu dukungan pemerintah terkait rehabilitas dan keberlangsungan korban pasca kejadian yang dialami oleh korban tersebut. Itu sangat penting. **(Adem/BNN)

Leave a Response