Bandung Raya

Motor Honda CRF Raib di Parkiran Kosan, Polsek Margahayu Langsung Kepung Lokasi Usai Terima Laporan 110

235views

POLSEK MARGAHAYU, BANDUNGPOS ID – Layanan darurat 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam menanggapi laporan kriminalitas secara cepat. Polsek Margahayu Polresta Bandung memberikan respon kilat saat menerima laporan pencurian sepeda motor Honda CRF milik warga di Jalan Cicukang, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Senin (19/1/2026) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Hanya berselang singkat setelah laporan masuk, personel Polsek Margahayu yang dipimpin Iptu Enza Sudrajat bersama Aipda Cevi Ferdian dan Aipda Jani Sudrajat langsung tiba di lokasi kejadian. Petugas segera melakukan tindakan awal di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menggali keterangan korban, Riki Rohaedin, serta mengumpulkan informasi dari para Saksi di sekitar area kosan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motor dengan nomor polisi D-4874-ZFB tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di halaman kosan. Pelaku diduga kuat beraksi dengan memanfaatkan kelengahan warga dan situasi sekitar yang sedang sepi, sehingga dengan mudah mengaburkan kendaraan jenis trail tersebut.

Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan merupakan prioritas utama Polri dalam melayani masyarakat. “Ini bentuk sinergi dan kecepatan kami dalam merespons setiap aduan. Meski TKP secara administratif masuk wilayah hukum Polsek Margaasih (Polres Cimahi), kami tetap amankan tindakan awal agar penanganan perkara tidak tertunda,” ungkapnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Polsek Margahayu telah melakukan koordinasi lintas wilayah dan mengarahkan korban untuk segera membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Margaasih. Sinergi antar-polsek ini dilakukan guna mempercepat proses penghapusan pelaku dan mengirimkan kendaraan milik korban yang hilang.

Di sisi lain, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. Warga juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110 atau layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungan mereka. ( IDING/BNN )

Leave a Response