Berita ParlemenNasional

Komnas Anti Pemurtadan dan Dewan Dakwah Gelar Seminar Nasional, Dorong Standarisasi Penanganan Kasus Pemurtadan

70views

JAKARTA, Bandungpos.id – Komnas Anti Pemurtadan bersama Dewan Dakwah Islam Indonesia menggelar Seminar Nasional bertajuk “Upaya Menangani Orang yang Murtad agar Kembali kepada Islam” di Kantor Pusat Dewan Dakwah Islam Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Seminar yang diikuti para dai, aktivis dakwah, dan pegiat pembinaan akidah dari berbagai daerah ini menjadi forum untuk memperkuat kapasitas pelaku dakwah sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menghadapi persoalan pemurtadan di Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Anti Pemurtadan, Ustadz Romadi Yanto, menjadi pemateri utama. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pendekatan dakwah yang mengedepankan hikmah, ilmu, dialog, dan pendampingan berkelanjutan bagi mereka yang telah keluar dari Islam agar dapat kembali memeluk Islam.

Seminar juga menghadirkan Ustadz dr. Anwar Luthfi, M.Th. dari Surabaya serta Ustadzah Nevy Amalia dari Yayasan Isa bin Maryam. Keduanya memaparkan pengalaman pendampingan di lapangan, termasuk metode pembinaan yang dinilai efektif dalam menangani berbagai kasus pemurtadan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat tantangan dakwah di era modern, penguatan akidah umat, serta pentingnya sinergi antarlembaga dakwah agar pembinaan dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Juru Bicara Nasional Komnas Anti Pemurtadan, Kang Yudi, mengatakan seminar ini tidak hanya bertujuan memperluas wawasan para dai dan aktivis dakwah, tetapi juga menghasilkan rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Dakwah Islam Indonesia.
“Output dan outcome seminar ini bukan sekadar menambah wawasan para dai dan aktivis anti pemurtadan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Dakwah Islam Indonesia sebagai bahan penyusunan standar materi pembinaan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pemurtadan,” ujar Kang Yudi.

Ia menjelaskan, terdapat dua rekomendasi utama yang dihasilkan. Pertama, penyusunan standar nasional penanganan kasus pemurtadan sebagai pedoman bersama bagi para dai dan lembaga dakwah. Kedua, penguatan kolaborasi antarlembaga dakwah yang memiliki visi sejalan agar penanganan kasus pemurtadan berlangsung lebih efektif, terstruktur, dan berkesinambungan.
Komnas Anti Pemurtadan berharap hasil seminar ini menjadi pijakan awal lahirnya pedoman nasional yang mampu memperkuat koordinasi antarorganisasi dakwah, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan keislaman di tengah tantangan sosial yang terus berkembang.**(Adem/BNN)

Leave a Response