
BANDUNG, Bandungpos — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dalam persidangan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (BDS) senilai Rp128,5 miliar.
Langkah tegas ini diambil setelah nama sang bupati berulang kali diseret oleh para saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/8/2026).
Kepastian pemanggilan tersebut ditegaskan oleh JPU Heru Widyatmoko di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Panji Surono. Majelis hakim sebelumnya mencecar pihak jaksa terkait rencana pemeriksaan Dadang Supriatna karena keterangannya dinilai sangat krusial dalam menguak aliran dana dan tanggung jawab hukum atas kerugian para korban.
Rugikan keuangan negara ratusan miliat
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini saat ini menjerat dua terdakwa utama, yakni Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman dan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam.
Proyek pengadaan daging ayam boneless dan daging kerbau tersebut diketahui dijalankan tanpa didukung modal kerja serta fasilitas produksi yang memadai.
Puluhan Ton Daging Tak Dibayar hingga Isu Dana Pilkada
Skandal korupsi ini mulai terbuka terang ketika saksi Faisal, seorang pemilik usaha vendor, membeberkan kronologi kerugian yang dialaminya. Ia mengaku telah mengalirkan pasokan 90 ton daging ayam boneless sejak Agustus 2025. Namun, hak tagihannya senilai Rp4,5 miliar tak kunjung dilunasi oleh pihak pengelola.
Faisal awalnya meyakini proyek tersebut resmi setelah didatangi oleh Direktur Keuangan PT BDS, Novianti, yang mengaku datang atas perintah langsung dari Bupati Bandung Dadang Supriatna. Tak hanya itu, kesaksian di persidangan juga mengungkap bahwa sebagian pasokan komoditas pangan dari BUMD sempat dialokasikan untuk kegiatan pembagian kepada masyarakat yang diduga erat kaitannya dengan agenda kampanye Pilkada Kabupaten Bandung pada akhir 2024.
Di sisi lain, saksi Nur Alam Eka Putra selaku karyawan harian lepas PT BDS membongkar kejanggalan mitra kerja BUMD, yaitu PT CFR. Kantor penyalur daging yang diklaim bernilai fantastis tersebut ternyata hanya berupa toko kecil berukuran 3×2 meter di Jakarta Timur. Meskipun lalu lintas truk pendingin pengangkut daging sangat masif setiap harinya, manajemen PT BDS tetap melanjutkan kerja sama meskipun modal dan fasilitasnya sangat minim.
Lampu mersh dari internal
Berdasarkan fakta persidangan, proyek berisiko tinggi ini sebenarnya sudah mendapat lampu merah dari internal perusahaan sejak lama. Dewan Komisaris PT BDS tercatat telah melayangkan surat peringatan resmi pada 1 Juli 2024 agar jajaran direksi menghentikan kerja sama dengan PT CFR karena rekam jejak keuangan yang buruk.
Sayangnya, peringatan tersebut diabaikan oleh direksi, sehingga aktivitas pengadaan tetap dipaksakan berjalan hingga akhirnya gulung tikar. Akibatnya, sebanyak 19 vendor swasta terjebak dalam krisis pembayaran dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pemeriksaan lanjutan oleh JPU terhadap Bupati Bandung diharapkan mampu menyingkap tabir keterlibatan pihak eksekutif dalam skandal besar ini.(boed/bg).





