Nasional

Ijazah Jokowi Digugat: Roy Suryo Cs Jadi ‘Bintang Tamu’ Hotel Prodeo?

302views

JAKARTA, BANDUNGPOS ID. – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta melibatkan para ahli dari berbagai bidang.

Para tersangka yang berada dalam dua klaster: klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Roh Yani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua meliputi nama-nama publik seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Ti Fauziah Tyassuma atau Dr. Mereka diduga memiliki peran aktif dalam penyebaran informasi bohong melalui media sosial dan kanal digital lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​memiliki bukti yang cukup, baik dari hasil analisis digital forensik maupun keterangan para saksi ahli, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Menurutnya, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang bulu.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Adapun klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. “Untuk beberapa tersangka, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” tambah Zulpan.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk pidana, bahasa, komunikasi, sosiologi hukum, dewan pers, KPI, hingga akademisi digital forensik. Selain itu, penyidik ​​juga mengumpulkan 723 dokumen dan barang bukti, termasuk ijazah asli Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah divalidasi keasliannya melalui analisis forensik digital.

Dari hasil analisis tersebut, penyidik ​​menduga para tersangka telah memanipulasi gambar ijazah digital Jokowi dengan metode yang tidak ilmiah. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen digital yang disebarkan bukan berasal dari sumber resmi. Ada proses manipulasi yang dilakukan untuk menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” jelas Zulpan.

Ke depan, Polda Metro Jaya akan segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di dunia maya. “Kebebasan berekspresi harus tetap dijaga, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik seseorang,” tutup Kombes Pol. Zulpan. ( Iding/bnn )

Leave a Response