Metro Bandung

Gunakan Surat Palsu, Arifin Gandawijaya Divonis 10 Bulan

234views

Bandung, – Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan pidana selama 10 bulan terhadap Arifin Gandawijaya yang dituduh telah menggunakan surat palsu dalam transaksi penjualan sebidang tanah. Putusan vonis ditetapkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Selasa (13 /1/2026).

Majelis hakim menilai Arifin terbukti bersalah dalam perggunaan surat palsu pasal 263 ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini lebih rendah 2 bulan, yang sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Atas putusan tersebut, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Bhaskara Nainggolan menilai majelis hakim keliru dalam pertimbangan putusan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kasus ini bermula dari sengketa hak kepemilikan atas sebidang tanah di Desa Lengensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pusat perkara pidana ini adalah transaksi jual beli tanah senilai Rp2,5 miliar yang terjadi pada 2015. Terdakwa dituduh telah menggunakan surat palsu dalam transaksi tersebut.

Dokumen yang dimaksud adalah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07 tanggal 15 April 2015, dibuat oleh Notaris Dedeh Aminah.

Transaksi ini melibatkan almarhum Djedje Adiwiria sebagai penjual, yang merupakan ayah dari Deni Irwan.

JPU menilai surat pernyataan ahli waris yang digunakan Arifin dalam transaksi diduga bukan dokumen sah, melainkan dibuat seolah-olah asli sehingga merugikan ahli waris yang sah

Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Bareskrim No. 3109/dcf/2024, sebagian tanda tangan korban dinyatakan identik, sementara sebagian lainnya non-identik, atas perbuatannya itu korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar, dan jaksa menjerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Leave a Response