Bandung Raya

FGD Gali Potensi Keuangan Syariah Berkelanjutan untuk Hadapi Krisis Iklim Lewat Skema Pasar Karbon

Kegiatan ini mempertemukan para pemikir dan praktisi dari kalangan akademisi, tokoh keuangan syariah, serta lembaga pengawas syariah. FGD ini dipimpin oleh peneliti utama Nanik Eprianti dan dihadiri perwakilan dari Dewan Pengawas Syariah Sinergi Foundation, DSN-MUI Kota Bandung, serta Dewan Syari’ah Kuttab Al-Fatih.(foto: komhumas unisba)
215views

METRO BANDUNG, bandungpos.id – Sebagai respons terhadap ancaman nyata perubahan iklim global sekaligus untuk memperkuat peran ekonomi syariah dalam pembangunan berkelanjutan, Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengembangan Instrumen Keuangan Berkelanjutan Berbasis Syariah dalam Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Melalui Pasar Karbon” digelar pada 30 Juli 2025.

Kegiatan ini mempertemukan para pemikir dan praktisi dari kalangan akademisi, tokoh keuangan syariah, serta lembaga pengawas syariah. FGD ini dipimpin oleh peneliti utama Nanik Eprianti dan dihadiri perwakilan dari Dewan Pengawas Syariah Sinergi Foundation, DSN-MUI Kota Bandung, serta Dewan Syari’ah Kuttab Al-Fatih.

Dengan arahan dari moderator Dr. Popon Srisusilawati, S.E.I., M.E.Sy., (Dosen Perbankan Syariah Fakultas Syariah Unisba), jalannya diskusi berlangsung dinamis dan produktif. Para peserta membahas secara mendalam strategi mengintegrasikan prinsip keuangan syariah dengan mekanisme pasar karbon sebagai upaya konkret mengatasi krisis iklim.

Dalam diskusi, para peserta menyepakati pentingnya membangun pasar karbon syariah yang berlandaskan prinsip akad yang sah, aktivitas yang halal, serta distribusi manfaat yang adil dan berkesinambungan. Pendekatan ini diyakini mampu mendorong sistem keuangan syariah menjadi lebih adaptif dan peduli lingkungan.

Beberapa rekomendasi penting yang dihasilkan antara lain: kebutuhan akan fatwa dan regulasi yang mendukung partisipasi lembaga keuangan syariah dalam pasar karbon, pengembangan instrumen keuangan hijau berbasis syariah seperti green sukuk dan wakaf produktif, serta pentingnya literasi ekososial syariah di tengah masyarakat dan pelaku industri.

FGD ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi lahirnya instrumen keuangan syariah yang tak hanya sesuai prinsip Islam, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam menjaga kelestarian bumi secara berkelanjutan dan terukur.(askur/png)

Leave a Response