Bey Machmudin Serahkan Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi
Bey Machmudin Serahkan Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi
KOTA BANDUNG , BANDUNGPOS– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan Dicky Saromi sebagai Pj Wali Kota Cimahi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (22/10/2024).
Usai acara, Dicky Saromi menyampaikan bahwa perpanjangan jabatan ini merupakan hasil dari kinerja yang telah dilakukannya selama satu tahun terakhir.
“Saya barusan menerima keputusan perpanjangan dari Bapak Menteri Dalam Negeri yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jabar. Beliau berpesan bahwa semua ini tidak terlepas dari kinerja yang saya lakukan selama satu tahun sehingga saya masih mendapatkan amanat untuk melanjutkan tugas ini ke depan,” ungkap Dicky.
Dalam kesempatan itu Dicky menyampaikan pula bahwa Pj Gubernur Jabar memberikan tiga arahan penting yang akan menjadi fokus selama masa jabatannya.
Arahan tersebut mencakup pengurangan dan penanganan masalah sampah, pembangunan BRT (bus rapid transit) Bandung Raya, serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga terpilihnya Wali Kota Cimahi definitif.
“Jadi tiga hal itu yang saya terima dan saya siap menjalankan tugas tersebut,” ujarnya.
Dicky berharap perpanjangan tugas yang diberikan dapat dijalankan dengan baik sehingga proses sampai pelantikan Wali Kota Cimahi definitif berjalan lancar.
“Semoga nanti lancar sampai pelantikan wali kota,” harapnya.
Terkait inflasi, Dicky optimistis, Kota Cimahi mampu mengendalikannya dengan baik.
Ia mengungkapkan bahwa baru-baru ini Cimahi mendapatkan alokasi dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp6,1 miliar sebagai bentuk apresiasi atas upayanya dalam mengendalikan laju inflasi.**(Adem/BNN)