
Oleh: Ridhazia
STIGMATISASI sebagai salah satu atribut kebencian yang paling masif di media sosial.
Selain tujuannya untuk merusak reputasi dan martabat seseorang atau entitas tertentu, proses pelabelan negatif ini berpotensi merendahkan sesama manusia.
Asal Usul Stigmatisasi
Kata stigma digunakan secara harafiah untuk merujuk pada tanda atau bekas luka akibat besi panas, seperti yang dilakukan pada badan budak di era Yunani Kuno.
Sedangkan stigmatisasi dalam era moderen mengacu pada proses komunikasi antarmanusia dengan cara memberikan tanda atau label buruk.
Selalui melalui narasi, juga gambar, meme, karikatur, dan yang serupa lainnya sebagai ekspresi mengejek dan mengolok, menghinakan, hingga memperburuk citra.
Generalisasi
Inti dari stigmatisasi dalam berbagai studi berpangkal dari pemikiran yang bersifat generalisasi negatif, stereotipe prasangka, dan diskriminasi.
Generalisasi negatif juga sebagai kesimpulan umum yang dikonstruksi dari pemikiran yang tidak valid dan asumsi.
Alias tidak selalu benar dan tidak selalu mewakili keseluruhan realitas yang senyatanya yakni penyimpangan pemikiran dari keadaan yang asli.
Dalam bahasa hukum stigmanisasi negatif itu bisa dikategorikan sebagai fitnah (smaad) atau pencemaran nama baik (smaadschrift/ laster).*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis jeung kolumnis, paniten psikologi jeung pasualan komunikasi sosial pulitik, nganjrek di Bandung, Jawa Barat.





