
BANDUNG, Bandungpos.id – Praktik pelanggaran disiplin dan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat ke publik Kamis 6/8/2026.
Seorang pegawai berinisial IYP yang menjabat sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat ini kedapatan melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok pada jam pelayanan publik.
Langgar disiplin
Ironisnya, IYP yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini tidak hanya melanggar kedisiplinan di kantor. Berdasarkan temuan di lapangan, yang bersangkutan juga diduga melanggar aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan memilih bermain olahraga padel bersama temannya di luar rumah alih-alih merampungkan tugas kedinasan.
Terendus Minta Fee Proyek Lewat Siaran Langsung
Pelanggaran tersebut semakin memanas setelah dalam potongan siaran langsung di TikTok, IYP secara terang-terangan melontarkan kalimat bernada diduga meminta bagian atau fee proyek sebesar 1% kepada seorang kontraktor.
”Kamu kenapa ga mau dibantu, takut persenanya dibagi bagi, jangan cuma ngasih brownies amanda, kamu ngasih ke aku 1%,” ucap IYP dalam rekaman siaran live tersebut.
Coreng marwah birokrasi
Tindakan vulgar ini dinilai mencoreng marwah birokrasi serta mengindikasikan adanya praktik pengaturan proyek di lingkup pemerintahan daerah, yang jelas mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Ancaman Integritas dan Desakan Sanksi Tegas
Sebagai aparatur yang digaji dari uang rakyat, IYP terikat kuat pada sumpah jabatan, etika birokrasi, serta aturan disiplin pegawai. Memanfaatkan posisi strategis sebagai Aspri Kepala Dinas untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Berbagai kalangan mendesak Pemda Kabupaten Bandung Barat melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KBB untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu demi memulihkan kredibilitas instansi pemerintah.
Aturan dan Sanksi Terkait Disiplin Pegawai
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan bermain media sosial atau live TikTok untuk keperluan pribadi saat jam kerja merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai.
Wajib kerja produktif
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai instansi pemerintah wajib menggunakan waktu kerja secara produktif untuk kepentingan pelayanan publik.
Pegawai yang melanggar aturan penggunaan media sosial di jam dinas dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin berat dari pimpinan instansi. (Boed)





