Kolom Sosial Politik

Bahlil “Lawan” 301 Profesor

9views

 

Oleh: Ridhazia

BAHLIL memang selalu beda. Dan, sang menteri ini selalu menjadi berita.

Kali ini, pria kelahiran Papua bersama promotor doktornya harus melawan 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) dalam perkara kasasi ke Mahkamah Agung sebagai buntut pembatalan sanksi etik Rektor Universitas Indoensia (UI) terhadap dua promotor disertasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tuntutan Profesor

Ratusan profesor mendesak hakim mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang dinilai lebih mendasar daripada aspek administratif.

Para profesor juga menyebut putusan PTUN berpotensi menjadi preseden yang melemahkan kewenangan universitas dalam menegakkan integritas akademik.

Kasus Bahlil

Kasus ini berawal dari hasil investigasi internal UI yang disampaikan Dewan Guru Besar kepada Rektor UI pada 10 Januari 2025.

Dalam surat itu, Dewan Guru Besar menemukan pelanggaran data penelitian, proses kelulusan yang terlalu cepat dan dugaan konflik kepentingan terkait proses studi doktoral Bahlil Lahadalia.

Atas temuan itu, Rektor UI kemudian menjatuhkan sanksi etik kepada para promotor. Namun keputusan Rektor UI tersebut kemudian digugat ke PTUN dan dimenangkan oleh para promotor sehingga sanksi rektor UI dibatalkan demi hukum. *

    * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati sikolog dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response