Bandung Raya

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi PT BDS Memanas Vendor Desak Kasus Diusut Tuntas

24views

BANDUNG, BandungPos.id ––  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan daging ayam boneless dan kerbau senilai Rp128,5 miliar di PT Bandung Daya Sentosa (BDS).

Dengan putusan sela ini, perkara yang melibatkan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut resmi berlanjut ke tahap pembuktian.

​Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam persidangan yang digelar pada Selasa, (21/7/2026).

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi dari Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman dan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam tidak dapat diterima. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah secara hukum untuk melanjutkan proses peradilan.

​“Menyatakan tidak diterima atas eksepsi terdakwa, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah untuk mengadili perkara ini,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.

Segera hadirkan saksi

​Menyusul putusan tersebut, JPU Heru Widyatmoko menyatakan pihaknya akan segera menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026. Total keseluruhan saksi yang tercatat dalam perkara ini mencapai 58 orang, yang nantinya akan dihadirkan secara bertahap sesuai klaster guna efektivitas persidangan.

​Pihak vendor yang merugi menyambut baik putusan sela tersebut. Perwakilan vendor, Deded Aprilia, mengungkapkan rasa syukurnya dan menilai keputusan ini membuktikan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas.

​Kendati demikian, jalannya persidangan juga diwarnai ketegangan. Majelis hakim sempat menegur para korban yang hadir agar tetap menjaga ketertiban serta mematuhi aturan persidangan, termasuk larangan melakukan siaran langsung (live streaming) tanpa izin dan imbauan untuk tidak membuat kegaduhan di area pengadilan.

Suasana sidang memanas

Suasana di sekitar ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung sempat memanas bahkan sebelum sidang dimulai. Sejumlah vendor terlibat adu mulut sengit dan nyaris bersitegang dengan penasihat hukum terdakwa.

​Kericuhan ini dipicu oleh desakan para korban agar pengusutan perkara tidak berhenti pada dua terdakwa saja. Mereka menuntut agar kasus yang merugikan vendor hingga ratusan miliar rupiah ini dibongkar secara menyeluruh, termasuk mendesak agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat termasuk keterlibatan pihak kepala daerah turut diperiksa di persidangan. (Boed/bg)

Leave a Response