
BANDUNG, Bandungpos – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang terhadap 4 orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar, Selasa, (17/3/2026).
Dalam persidangan ini keempat terdakwa yakni mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, eks Kadispora Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan eks Ketua Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, bahwa keempat terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, tapi mereka bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.
“Tuntutan membedakan hanya ada di uang pengganti saja. Untuk hukuman badan, keempat terdakwa dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 90 hari kurungan, namun khusus Eddy Marwoto, diharuskan membayar uang pengganti,” ujar JPU
Eddy Marwoto diharuskan membayar uang pengganti Rp 747 juta, dari angka itu, Eddy sudah mengembalikan sebesar Rp 575 juta dan tetap harus membayar sisa uang pengganti Rp 171 juta.
Pidana Penjara 6 bulan
Jika tidak membayar dalam sebulan, harta bendanya disita jaksa. Jika tidak punya harta benda, maka diganti pidana penjara 6 bulan.
Dalam perkara ini, sebagaimana surat dakwaan, Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,5 miliar pada 2020.
Dalam perjalanannya, Kejati Jabar kemudian menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah tersebut. Yossi Irianto cs meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.
Tidak sesuai peruntukan
JPU menjelaskan, kerugian negara timbul dari belanja yang tidak sesuai peruntukan dana hibah, belanja fiktif, pemberian honorarium, bingkisan bagi pengurus, hingga biaya representasi yang sebenarnya hanya boleh diberikan kepada pejabat eselon I dan II. Pengurus Kwarcab yang bukan pejabat publik disebut JPU tidak berhak menerima biaya tersebut.
Perkaya diri dan orang lain
Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84.500.000 dan memperkaya pihak lain, yakni pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021, serta staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017-2018 sebesar Rp 760.462.000.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini keuangan Kota Bandung, sebesar Rp 844.962.000 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan Cecep Dudi MS akan lanjut pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembelaan. (Boed)***


