Metro Bandung

Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Para Terdakwa Dituntut 1 Tahun

231views

BANDUNG, Bandungpos – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang terhadap 4 orang terdakwa kasus du­gaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar,  Selasa, (17/3/2026).

Dalam persidangan ini  keempat terdakwa yakni man­tan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, eks Kadispora Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan eks Ketua Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, bahwa keempat terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, tapi mereka bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.

“Tuntutan membedakan hanya ada di uang pengganti saja. Untuk hukuman badan, keempat terdakwa dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 90 hari kurungan, namun khusus Eddy Marwoto, diharuskan membayar uang pengganti,” ujar JPU

Eddy Marwoto diharuskan membayar uang pengganti Rp 747 juta,  dari angka itu, Eddy sudah mengembalikan sebesar Rp 575 juta dan tetap harus membayar sisa uang pengganti Rp 171 juta.

Pidana Penjara 6 bulan

Jika tidak membayar dalam sebulan, harta bendanya disita jaksa. Jika tidak punya harta benda, maka diganti pidana penjara 6 bulan.

Dalam perkara ini, sebagaimana surat dakwaan, Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,5 miliar pada 2020.

Dalam perjalanannya, Kejati Jabar kemudian menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah tersebut. Yossi Irianto cs meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.

Tidak sesuai peruntukan

JPU menjelaskan, kerugian negara timbul dari belanja yang tidak sesuai peruntukan dana hibah, belanja fiktif, pemberian honorarium, bing­kisan bagi pengurus, hingga biaya representasi yang sebenarnya hanya boleh diberikan kepada pejabat eselon I dan II. Pengurus Kwarcab yang bukan pejabat publik disebut JPU tidak berhak menerima biaya tersebut.

Perkaya diri dan orang lain

Para terdakwa telah mem­perkaya diri sendiri sebesar Rp 84.500.000 dan memperkaya pihak lain, yak­ni pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021, serta staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017-2018 sebesar Rp 760.462.000.

Perbuatan ter­sebut menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini keuangan Kota Bandung, sebesar Rp 844.962.000 ber­dasarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka yang ber­sumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan Cecep Dudi MS akan lanjut pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembelaan. (Boed)***

Leave a Response