
Oleh: Ridhazia
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur mengambilalih penanganan kasus guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda.
Sang guru yang ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan sebagai pendamping desa, kasusnya dihentikan setelah pihak Kejaksaan Tunggu Jawa Timur gelar perkara.
Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (25/2/2026).
Tidak Negatif
Penghentian perkara karena sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka tidak dalam arti negatif. Kemudian, tim penyidik juga melihat kepentingan umum yang terlayani dari tugas tersangka sebagai pendamping desa.
Diberitakan, Misbahul merupakan guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia disebut menjadi tersangka karena rangkap jabatan sebagai PLD. Dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Nasib Kapolres dan Kajari
Kasus ini, menyiratkan hukum tumpul ke bawah. Para Kajari dan Kapolres sepertinya dikejar target dan dipaksa melakukan penegakan hukum dengan menyasar kasus kecil di “pedesaan”
Dengan dihentikan kasus sang guru honorer, konsekuensi logis Kapolres dan Kajari sekaligus aparatnya juga sejatinya disanksi. Setidaknya diperiksa secara etik.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





