
Oleh: Ridhazia
DIBERITAKAN, peserta BPJS-PBI dicabut aksesnya ke rumah sakit. Sejumlah rakyat miskin tidak bisa mendapat layanan gratis.
Belasan juta penerima bantuan negara untuk kesehatan kronis, semisal untuk pelayanan cuci darah rutin terancam kehilangan nyawa.
Tidak Manusiawi
Keputusan penonaktifan BPJS-PBI mendapat sorotoan dunia karena dianggap telah memperlakukan rakyat miskin di negeri ini tidak manusiawi.
Anggapan itu benar dan beralasan karena perlakuan tidak manusiawi terkait dengan tindakan disengaja.
Bisa menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang hebat yang identik dengan merendahkan martabat manusia. Dan dilarang keras oleh hukum HAM internasional.
Kebijakan ceroboh diserupakan dengan penyiksaan sebagai indakan ini melanggar martabat intrinsik manusia dan mewajibkan negara mengambil langkah pencegahan.
Berdasarkan Pasal 3 Konvensi Hak Asasi Manusia dan hukum internasional, tindakan ini mutlak dilarang tanpa pembenaran apa pun.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





