Kolom Sosial Politik

Mundur Vs Prerogatif Presiden

177views

 

Oleh: Budi Setiawan

TERKAIT desakan publik atas kondisi saat ini agar ia mundur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa urusan mundur atau tidaknya seorang Kapolri adalah “hak prerogatif presiden.” Ia menyebut dirinya hanya “prajurit” yang siap setiap saat bila diperintahkan presiden (Kompas.com, 30/08/25).

Sekilas terdengar formal, tapi secara logika terasa terbalik. “Mundur” adalah pilihan personal, sebuah sikap moral dari pejabat yang merasa gagal atau kehilangan legitimasi. Sedangkan “hak prerogatif presiden” adalah otoritas struktural untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi. Menggabungkan keduanya membuat seolah-olah mundur bukan lagi soal integritas pribadi, melainkan urusan restu politik atasan.

Kasus tragis tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat kerusuhan di Jakarta, seharusnya membuka ruang bagi Kapolri untuk mengambil tanggung jawab moral. Namun alih-alih menimbang opsi mundur, ia justru mengembalikan bola ke Presiden. Ini menunjukkan betapa tanggung jawab vertikal kepada atasan lebih diutamakan daripada tanggung jawab horizontal kepada rakyat.

Perbandingan dengan negara lain terasa mencolok. Di Jepang, mundur adalah gestur moral. Menteri bisa meletakkan jabatan hanya karena skandal kecil atau kelalaian administratif. Tahun 2014, dua menteri kabinet Shinzo Abe mundur sehari setelah dituding menerima dana ilegal, semata-mata demi menjaga kepercayaan publik.

Korea Selatan pun punya tradisi serupa. Pasca tragedi feri Sewol tahun 2014, bahkan Perdana Menteri Chung Hong-won mengundurkan diri, bukan menteri transportasinya. Padahal dia bukan pelaku langsung, tapi karena pemerintah dianggap gagal. Mundur di sana adalah bentuk penghormatan terhadap publik, sekaligus cara meredam krisis legitimasi.

Indonesia tampak berbeda. Pejabat publik lebih sibuk menegaskan kesetiaan kepada Presiden ketimbang menunjukkan tanggung jawab kepada rakyat. Logika “mundur itu hak prerogatif Presiden” secara tidak langsung mempertanyakan: apakah pejabat kita benar-benar memahami makna integritas jabatan?

Di era demokrasi ini kita semua harus paham ini bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan juga mentalitas pejabat yang tahu kapan harus pergi dengan terhormat. Jika Jepang dan Korea bisa menjadikan mundur sebagai tradisi akuntabilitas, mengapa pejabat kita justru mencampuradukkan tanggung jawab moral dengan urusan prerogatif?

Pada akhirnya, logika pejabat kita yang mencampuradukkan “mundur” dengan “hak prerogatif Presiden” justru membuat bangsa ini semakin kehilangan akal sehat politiknya.*

  * Budi Setiawan, pemerhati sosial politik alumnus FISIP Universitas Padjadjaran Bandung, mantan jurnalis senior ibukota.

Leave a Response