Tom Lembong dan Wajah Absurd Politisasi Hukum di Indonesia
Tom Lembong dan Wajah Absurd Politisasi Hukum di Indonesia

Tom Lembong dan Wajah Absurd Politisasi Hukum di Indonesia
Oleh Bambang Prakoso (Dosen Ilmu Perpustakaan FISIP UWKS, Ketua GPMB Jawa Timur.)
Tom Lembong diseret keruang sidang bukan karena kesalahan atau korupsi tetapi karena konspirasi jahat politik yang tanpa prisip, politik yang kehilangan fatsoen.
RUANG– public terus tercemar oleh polusi drama penegakan hukum yang syarat rekayasa politik, tuduhan korupsi yang tidak pernah dilakukan dan tidak pernah terbukti tapi dipaksakan menjadi penghuni rumah pesakitan selama 9 bulan lebih, ini mencemarkan nama baik, menjatuhkan martabat-harga dirinya dan juga merampas kemerdekaanya.
Masyarakat tidak pernah berhenti menkonsumsi perilaku penyelenggara negara yang animalitas, peristiwa yang tidak bisa dimaklumi oleh Masyarakat dan menjadi ingatan keprihatinan secara kolektif, wajah hukum yang semakin buruk dan absurd, Sejarah akan mengabadikan peristiwa kelam ini.
Salah satu putera terbaik bangsa ini dengan rekam jejak bersih, berintegritas, justru menjadi korban dari proses hukum yang tanpa pertimbangan batin dan nurani yang matang, Tom Lembong diseret keruang sidang bukan karena kesalahan atau korupsi tetapi karena konspirasi jahat politik yang tanpa prisip, politik yang kehilangan fatsoen.
Abolisi pada Tom Lembong :
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi penanda bahwa negara masih memiliki ruang untuk mendengar nurani public sekaligus menjernigkan ruang public. Ketika proses hukum telah tersesat dalam labirin kepentingan politik, tekanan moral dari masyarakat menjadi cahaya yang menuntun negara kembali ke rel konstitusional. Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi akal sehat, bagi rasa keadilan, dan bagi rakyat yang tidak lelah bersuara.
Abolisi dalam sejarah republic ini, abolisi secara formal tercatat hanya dikeluarkan setidaknya sembilan kali: tiga kali pada era Soekarno, satu kali di masa Soeharto, dua kali di era Habibie, satu kali di bawah pemerintahan Gus Dur, satu kali di masa Presiden SBY, dan satu kali di era Prabowo Subianto. Berbeda dengan amnesti yang lebih lazim diberikan dan memiliki cakupan yang lebih luas, abolisi bersifat selektif dan menandai keberanian negara untuk mengakui adanya cacat keadilan dalam proses hukum terhadap individu tertentu.
Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden, sebagaiman diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 ayat (2) “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Abolisi diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Merujuk pada Pasal 4, abolisi adalah penghentian tuntutan pidana. Artinya, abolisi menghapus proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang. Pemberian abolisi membuat seluruh proses penuntutan terhadap dirinya dianggap tidak pernah ada. Berbeda dengan amnesti yang merupakan bentuk pengampunan negara dengan menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan.
Dengan pertimbangan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, secara resmi Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keppres No 18 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan bentuk koreksi konstitusional terhadap proses hukum yang sejak awal telah sarat kejanggalan, ketidakadilan, dan aroma politisasi. Secara filosofis, abolisi ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan juga pernyataan moral dan politik dari negara bahwa telah terjadi ketidakadilan nyata terhadap Tom Lembong.
Vonis Hakim dan Rekayasa :
Penyalahgunaan wewenang jabatan yang dituduhkan ke Tom Lembong dalam persidangan tidak terbukti. Semua prosedur telah dilakukan. Apalagi ada perintah dari Presiden saat itu sebagai penguasa yang berwenang, sehingga Tom Lembong tidak bisa dipidana sesuai (Pasal 51 ayat (1)b KUHP).
Sedangkan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi juga tidak terbukti. Karena unsur tersebut substansinya adalah konjungsi subordinative. Artinya induk kalimat dari unsur tersebut adalah perbuatan memperkaya diri sendiri. Adapun memperkaya orang lain atau korporasi adalah memperkaya diri sendiri secara tidak langsung melalui orang lain/korporasi. Faktanya, tidak ada aliran dana sama sekali ke Tom Lembong, sehingga unsur ini batal.
Terkait unsur adanya kerugian negara. Hakim menghitung sendiri unsur kerugian negara dan menemukan angka kerugian Rp194,7 Milyar. Ironisnya, nominal kerugian tersebut sifatnya adalah potensi keuntungan yang harusnya diterima PPI dari perusahaan importir gula yang ditunjuk. Bukan kerugian nyata. Sementara sebagaimana dijelaskan di atas, unsur kerugian negara berdasarkan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 harus bersifat nyata (sudah terjadi), bukan potensi keuntungan. Dasar perhitungan hakim pun menyesatkan. Sebab faktanya, PPI sebagai BUMN mendapatkan keuntungan sekitar Rp32,1 M.
Gelombang Dukungan pada Tom Lembong :
Gelombang kritik pun lahir dari masyarakat sipil, akademisi, tokoh bangsa, dan masyarakat luas yang menolak diam melihat ketidakadilan dipertontonkan secara ugal-ugalan. Di ruang-ruang diskusi, hingga di hampir semua platform media sosial, suara-suara itu menjelma menjadi kesadaran kolektif. Mereka menolak tunduk dan terus menuntut agar hukum kembali pada rel nya.
Besarnya dukungan pada Tom Lembong lahir dari sekadar empati, melainkan dari pemahaman terhadap substansi perkara ini. Masyarakat dengan sederhana mampu memahami karena Tom Lembong dan penasehat hukumnya mampu menyajikan fakta-fakta di persidangan secara jelas. Begitu pula narasi dalam konferensi pers yang disampaikan secara logis dan mudah diterima akal sehat. Yang sedang berlangsung bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan bentuk konkrit dari penyalahgunaan kekuasaan yang harus dilawan bersama.
Dari peristiwa ini suara-suara publik mulai menyatu menjadi desakan moral yang tak terbendung. Desakan ini lahir bukan karena agitasi, tetapi karena kebenaran yang terlalu terang untuk diabaikan dan tidak ada pilihan untuk diam. Jika semua diam ketika hukum dibajak, maka besok tak ada lagi ruang aman bagi siapa pun, dan kekuasaan dijadikan alat untuk saling sandera. ** Bambang Prakoso Dosen Ilmu Perpustakaan FISIP UWKS, Ketua GPMB Jawa Timur.




