Kolom Sosial Politik

Standar Ganda Mens Rea

261views

 

Oleh: Budi Setiawan

DALAM hukum pidana modern, mens rea—niat jahat—adalah nyawa. Tanpa itu, kesalahan administratif atau kebijakan keliru seharusnya tidak otomatis berubah menjadi pidana. Namun, dalam praktik hukum di Indonesia, asas fundamental ini terasa lentur, bahkan sering dijadikan alat. Kasus Thomas Trikasih Lembong dan Airlangga Hartarto menjadi contoh telanjang betapa hukum bisa ditarik sesuai arah angin.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), divonis 4,5 tahun penjara karena impor gula mentah 105.000 ton pada 2015. Hakim Tipikor menyatakan terang: tidak ada mens rea. Tidak ditemukan suap, gratifikasi, apalagi keuntungan pribadi. Namun, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor—yang memberi celah pidana bagi “perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara” meski tanpa niat jahat—dipakai untuk menjeratnya. Kerugian negara yang diklaim sekitar Rp400–578 miliar menjadi palu yang menumbangkannya. Lembong dipidana bukan karena jahat, tetapi karena duduk di kursi yang salah pada waktu yang salah.

Bandingkan dengan Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar saat diperiksa Kejaksaan Agung terkait ekspor minyak goreng dan CPO. Kerugian negara yang ditaksir jauh lebih besar: Rp6,47 triliun. Airlangga diperiksa 12 jam, dicecar puluhan pertanyaan, tetapi statusnya tak bergeser dari saksi. Kejaksaan berulang kali menegaskan: belum ada dua alat bukti sah, belum ada mens rea. Tidak ada Surat Perintah Penyidikan yang menyebut namanya. Hasilnya, Airlangga selamat dari jerat pidana, meski akhirnya mundur dari pucuk Golkar karena tekanan politik yang tak kasat mata (invisible hand).

Dua tokoh, dua kasus, dua standar. Lembong digilas strict liability—tanggung jawab mutlak karena jabatan—meski hakim mengakui tak ada niat jahat. Airlangga berlindung di balik asas due process—dua alat bukti dan mens rea jadi tameng—meski kerugian negara jauh lebih besar. Keduanya sama-sama jatuh, tetapi dengan jalur yang bertolak belakang: satu lewat vonis formal, satu lewat amputasi politik.

Logika hukum yang berubah-ubah ini menimbulkan satu pertanyaan tajam: apakah hukum kita masih berlandaskan keadilan, atau sekadar instrumen yang bisa disesuaikan dengan peta kekuasaan? Selama Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dibiarkan elastis tanpa pedoman jelas, pejabat publik akan terus jadi bulan-bulanan. Yang tak punya daya tawar dipenjara meski tanpa niat jahat. Yang punya posisi dan jaringan, lolos lewat tafsir due process.

Hukum yang timpang seperti ini bukan hanya merusak rasa keadilan publik, tetapi juga menebar ketakutan di kalangan pejabat. Setiap kebijakan bisa menjadi jerat. Setiap keputusan bisa berubah jadi palu. Sementara, penyelamatan diri tak lagi bertumpu pada kebenaran hukum, melainkan pada seberapa kuat pagar politik yang dimiliki.

Jika Indonesia serius membangun kepastian hukum, maka mens rea harus ditegakkan secara konsisten. Tidak boleh ada pejabat yang dipenjara tanpa niat jahat hanya demi menunjukkan ketegasan penegakan hukum. Dan tidak boleh ada pejabat yang dilindungi tafsir hukum hanya karena berada di lingkar kekuasaan. Tanpa konsistensi, hukum hanyalah alat transaksi, dan kepercayaan publik akan terus tergerus.*

 * Budi Setiawan, pemerhati masalah sosial-politik, alumnus FISIP Universitas Padjadjaran Bandung, mantan jurnalis senior ibukota. 

Leave a Response