Bandung Raya

Perpanjangan Rencana Pembangunan Desa Selacau Batujajar Tahun 2026 – 2027

573views

KBB. BANDUNGPOS ID .
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami beberapa kali perubahan, salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Penambahan masa jabatan ini tentu saja berimplikasi pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa jangka menengah yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan desa dalam kurun waktu tertentu. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa, maka RPJMDesa juga perlu disesuaikan.

Perubahan masa jabatan kepala desa memberikan beberapa dampak signifikan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RPJMDesa,

Pemerintah Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, melangsungkan Musyawarah Dusun (MUSDUS) perpanjangan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026 – 2027, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Selacau, Sabtu (10/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Elang Alamsah ( sakit ) yang ditampilkan oleh Sekertaris Desa Dadi Mulyadi dan perangkat desa, BPD, para ketua RT & RW se-Desa Selacau, masyarakat tokoh, Bhabinkamtibmas Bripka Firman Sopwansah dan Babinsa Sertu Yasirsyam.

Kepala Desa Selacau Elang Alamsah melalui Sekertaris desa Dadi Mulyadi menyampaikan, Pengelolaan dana desa di Desa Selacau merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ucapnya.

“Dengan perencanaan yang baik, penggunaan yang transparan, dan partisipasi masyarakat, dana desa dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Meskipun masyarakat masih memiliki tantangan yang perlu diatasi, semangat kolaborasi antara pemerintah desa dan pemerintah desa akan menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana desa”, imbuh Dadi Mulyadi.

Sekdes menambahkan,
“Dalam bingkai mendukung realisasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ekonomi rakyat dan membangun Indonesia, Pemerintah Desa Selacau mensosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”, tutup Dadi Mulyadi. ( ID/BNN ).

Leave a Response