Kolom Sosial Politik

Gejala Hukum Primitif

276views

 

Oleh: Budi Setiawan

BAND punk Sukatani tiba-tiba menjadi pusat perhatian. Bukan karena musik mereka yang luar biasa, melainkan karena sebuah lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar yang dianggap menyentil institusi kepolisian. Lirik lagu itu menyuarakan keresahan rakyat tentang pungutan liar yang seolah menjadi rahasia umum. Namun, alih-alih dijawab dengan introspeksi, kepolisian justru merespons dengan cara khas rezim yang alergi kritik: intimidasi dan pemaksaan permintaan maaf.

Dua personel band akhirnya muncul di media sosial, tanpa topeng yang biasa mereka pakai, dan menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri serta institusi kepolisian. Mereka berusaha meyakinkan publik bahwa permintaan maaf itu atas inisiatif sendiri. Tapi, siapapun yang hidup cukup lama di Indonesia pasti tahu bahwa permintaan maaf semacam itu tak ubahnya seperti siswa yang dipaksa mengakui kesalahan di depan kelas oleh guru killer.

Dalam negara hukum yang sehat, kritik seharusnya dijawab dengan perbaikan, bukan penindasan. Namun, di negeri ini, hukum justru kerap dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam suara yang tidak menyenangkan telinga para penguasa. Kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, dalam praktiknya, masih menjadi hak istimewa segelintir orang. Jika seorang pejabat tinggi melontarkan kritik pedas, itu dianggap bagian dari demokrasi. Namun, jika rakyat kecil yang bersuara, tiba-tiba kebebasan itu berubah menjadi ancaman terhadap stabilitas.

Lebih miris lagi, polisi justru merasa perlu mengungkap identitas band yang sebelumnya tampil bertopeng. Seolah-olah mereka adalah kelompok kriminal yang harus dikejar sampai ke ujung dunia. Ironisnya, banyak kasus korupsi dan kejahatan berat justru menutup wajah pelaku dengan topeng dan cadar. Apakah ini cerminan dari sistem hukum yang berkeadilan? Ataukah ini hanya contoh terbaru dari bagaimana hukum berfungsi layaknya palu godam bagi yang lemah, tetapi menjadi bulu angsa bagi yang kuat?

Apa yang terjadi pada band Sukatani sejatinya bukan hal baru. Ini adalah gejala hukum primitif yang masih bertahan di negeri ini. Dalam hukum primitif, kekuasaan lebih diutamakan ketimbang keadilan. Kritik bukan dijawab dengan argumentasi, tetapi dengan paksaan. Seperti yang dikatakan oleh Montesquieu, “Di mana hukum berakhir, tirani dimulai.”

Penindakan semacam ini bukan hanya merugikan individu yang terkena dampaknya, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi. Jika kritik saja harus dibungkam dengan cara-cara represif, bagaimana kita bisa berharap ada keadilan yang sesungguhnya?

Kapolri boleh saja berkilah bahwa Polri tidak anti-kritik. Bahkan, ada wacana menjadikan Sukatani sebagai Duta Polri—sebuah langkah pencitraan yang nyaris slapstick. Tapi publik tidak bodoh. Rakyat tahu mana kritik yang dijawab dengan perbaikan, dan mana kritik yang dibungkam dengan tangan besi.

Sejatinya, hukum yang baik tidak perlu dipaksakan dengan intimidasi. Institusi yang kuat tidak akan runtuh hanya karena kritik dari sekelompok musisi punk. Namun, jika aparat justru lebih sibuk menindak lagu daripada memperbaiki sistem, jangan salahkan rakyat jika semakin banyak yang percaya bahwa hukum di negeri ini memang masih jauh dari kata modern. Kita belum beranjak dari zaman hukum primitif, di mana yang kuat selalu benar, dan yang lemah hanya bisa meminta maaf. *

*  Budi Setiawan, pemerhati sosial politik, mantan jurnalis senior ibukota, alumnus FISIP Universitas Padjadjaran Bandung, bermukim di Purwakarta, Jawa Barat.

Leave a Response