Kolom Sosial Politik

Jangan Ada Ormas “Barbar” Di Bandung

587views

Oleh Ridhazia

Konflik ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Grib Jaya di Kota Bandung tidak boleh terulang.

Tindakan “barbar” itu harus diselesaikan secara hukum di pengadilan. Siapa yang salah wajib dipenjarakan berdasarkan keputusan pengadilan.

Hal ini penting dipertegas oleh aparat hukum. Jangan terlintas pikiran untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik. Sebuah alternatif cara “obat oles” yang tidak menyelesaikan akar masalah

Publik harus melihat keseriusan polisi di Bandung menyelesaikan kekasaran dan gangguan keamanan ditangani secara profesional.

Bahwa polisi mengambil inisiatif mempertemukan kedua ormas itu tidak semestinya menafikan penegakan hukum.

Sebab bukan mustahil, tindakan kekerasan serupa akan berulang. Tidak saja meresahkan penduduk Bandung, ormas itu semakin unjuk gigi karena merasa seluruh tindakan bukan masalah hukum.

Padahal kesejatian ada polisi penegakan hukum aga tidak ada lagi ormas berada dalam posisi “di atas hukum” yakn tindakan yang melanggar hukum yang berulang-ulang yang pada gilirannya abai dengan ancaman pidana.

Hal ini selain akan menjadi sumber keresahan. Juga hanya menambah daftar citra negatif polisi.

Sedangkan tindakan hukum polisi adalah tindakan yang diatur oleh hukum. Tindakan hukum dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau menciptakan hak dan kewajiban. *

   * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung.

Leave a Response