Oleh RIDHAZIA
Keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten masih menjadi teka-teki.
Pagar tersebut dibuat oleh sekelompok warga dengan berjalan kaki ke pesisir laut yang dangkal pada malam hari atas suruhan pihak yang masih belum diketahui identitasnya.
Struktur pagar laut Tangerang terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter yang dipasang anyaman bambu, paranet, dan pemberat dari karung pasir.
Sang “nelayan”
Pembangunan pagar laut dimulai sejak Juli 2024, namun baru viral pada awal Januari 2025 mengundang tanya publik, bagaimana mungkin semua itu diinisiasi nelayan.
Kabar terakhir, justru para nelayan itu diupah seratus ribu perorang untuk mendirikan pagar bambu.
Dengan kata lain pagar laut untuk membentang di enam kecamatan yang mencakup 16 desa di Banten, meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, dan empat desa di Kecamatan Mauk, ada yang memodali.
Lalu siapakah “nelayan” yang memodali pendirian pagar laut tersebut yang konon tidak mengantongi izin.
Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) merilis kalau pemagaran laut melanggar aturan dan membutuhkan sejumlah izin, seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





