Kolom Sosial Politik

Panas Lagi MK Versus DPR

455views

 

Oleh Ridhazia

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak.

Tapi tidak demikian bagi DPR. Para wakil rakyat sebaliknya mengoreksi keputusan MK tersebut.

Politisi di parlemen itu sepakat bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Jegal PDIP

Jika pasal tersebut diloloskan oleh sidang paripurna DPR, maka PDIP dipastikan tidak akan bisa untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024 dan beberapa wilayah lainnya.

Hal ini terjadi lantaran PDIP memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta pada Pemilu 2024 atau 10 kursi atau 14,1% dari total 106 kursi berdasarkan di DPRD DKI hasil Pileg 2024.

Karena PDIP sudah mengantongi 10 kursi, maka PDIP harus mengacu pada pasal 40 ayat (1) yang diajukan dalam RUU Pilkada atau eksisting UU 10/2024. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response