Kolom Sosial Politik

Kondom ANAK SEKOLAH

319views

 

Oleh Ridhazia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Ada satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

Tentu saja pasal ini mengundang polemik tajam. Sejumlah organisasi keagamaan mengkritisinya. Memaksa penguasa untuk berbicara terbuka menjelaskan duduk perkara kondom anak sekolahan ini. Tanpa penjelasan lengkap.

Teks pada PP yang mengundang polemik itu tertera pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan seperti pada ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi yang “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

Apa itu kondom

Kata condom digunakan untuk nama sebuah desa di Prancis. Konon pria-pria dari desa ini terkenal dengan sifatnya yang menyukai seks. Tapi ingin aman dan tidak berketurunan.

Kondom menurut editor sains Newsweek sekaligus profesor Charles Panati dalam bukunya Sexy Origins and Intimate Things, sudah dipakai sejak era kehidupan manusia primitif yang dibuat dari kandung kemih atau usus binatang. *

* Ridhazia, dosen semior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response