Kolom Sosial Politik

Perlawanan NETIZEN

464views

 

Oleh Ridhazia

Perburuan yang dilakukan netizen dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon semakin marak di media sosial. Ribuan tulisan dan video singkat semarak di sejumlah platform untuk merespons penyidikan dan penyelidikan oleh polisi.

Ibarat detektif yang ditugasi membongkar kasus kriminal para netizen berlomba dengan dengan para penegak hukum terkait kronologi penganiayaan yang sudah mangkrak delapan tahun itu.

Fenomena itu menjadi “perlawanan” sekaligus kontrol publik dalam era kultur internet untuk menyuarakan pendapat hingga memobilisasi opini publik.

Dengan membagikan informasi-informasi yang diketahuinya, para netizen ingim memastikan para pelaku kejahatan mendapat hukuman sosial yang lebih berat ketimbang dipenjara.

Vigilantisme

Fenomena sosial yang berkembang sejak tahun 2000 ini dikelompokkan sebagai budaya pop yang populer disebut vigilantisme internet — dari kata vigilant yang berarti penjaga, waspada — yakni representasi publik yang menyuarakan keadilan atas kejahatan hukum.

Hal ink dipopulerkan oleh Profesor Daniel Trottier, dalam artikel berjudul Digital Vigilantism as Weaponisation of Visibility (2017) dan peneliti serupa lainnya.

Penindasan Maya

Vigilanisme internet ditafsirkan lebih sebagai publisitas negatif, penindasan, pemaksaan atau persuasi. Bahkan dianggap sebagai “penindasan maya” , karena menggunakan internet dalam melakukan aktivitas main hakim sendiri.

Sekalipun dalam bingkai pemikiran Steve Man diserupakan sebagai sousveillance , yang berarti “mengawasi dari bawah” yang didasarkan pada pemikiran bahwa media sosial dapat digunakan sebagai bentuk kontrol sosial.

Meski tanpa otoritas hukum, apa yang dilakukan netizen sebagai tindakan mencegah, menyelidiki dan menghukum pelanggaran dan kejahatan yang dirasakan tidak mencerminkan keadilan dan unfaedah.

Teror Sosial

Vigilanisme digital dapat dipandang sebagai ancaman terhadap penegak hukum. Bahkan bertentangan dengan investigasi kriminal polisi.

Tindakan sepihak oleh netizen menyebabkan ketidakjelasan batasan antara transparansi dan privasi, serta antara kepentingan publik dan hak individu. Terutama ketika netizen melakukan doxing atau penyebarluasan identitas pribadi tersangka pelaku.

Sinyalemen ini dikemukakan Bandler dkk (2020) dalam tulisan ilmiah “Investigasi Kejahatan Dunia Maya Penegakan Hukum“.

Tapi sebagian pihak lain menganggap vigilanisme digital sebagai ekspresi kewarganegaraan digital untuk memberikan alternatif dan harapan memperbaiki penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum.

Tindakan itu ditujukan untuk menciptakan “teror sosial” dan meruntuhkan reputasi para pelaku kejahatan. Selain sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum yang dianggap lebih berpihak pada penguasa. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Kota Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response