Regulasi KS: Jalan Pintas Menuju Kemunduran Pendidikan
keberanian menjaga integritas arah perubahan.
Regulasi KS: Jalan Pintas Menuju Kemunduran Pendidikan
Oleh: Entang Rukman, S.Pd
KEMENTRIAN– Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru dalam pengangkatan kepala sekolah. Salah satu poin kontroversial dari aturan ini adalah penghapusan kewajiban memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama menjadi kepala sekolah. Di balik narasi perluasan akses, tersembunyi kegelisahan yang lebih besar: inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional.
Inkonsistensi yang Menyesakkan
Program Guru Penggerak (PGP) adalah buah dari kebijakan Merdeka Belajar yang sejak 2020 digadang-gadang sebagai strategi utama transformasi pendidikan. Dalam berbagai dokumen resmi, termasuk Rencana Strategis Kemendikbudristek 2020–2024, Guru Penggerak disebut sebagai calon kepala sekolah dan pengawas masa depan. Bahkan, Permendikbud No. 40 Tahun 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa hanya guru dengan sertifikat Guru Penggerak yang dapat diangkat menjadi kepala sekolah.
Namun, dengan terbitnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, prinsip tersebut digugurkan. Ini adalah perubahan haluan drastis dalam waktu yang sangat singkat. Inkonsistensi ini tidak hanya membingungkan para guru, tapi juga memperlihatkan lemahnya keberlanjutan dalam pengambilan kebijakan publik.
Profesor Suyanto, mantan Dirjen Dikdasmen dan pakar kebijakan pendidikan, dalam wawancaranya dengan Kompas (2022), pernah mengingatkan, “Kebijakan pendidikan haruslah konsisten, berjangka panjang, dan berkesinambungan. Bila tidak, maka sistem akan kelelahan mengejar arah yang terus berubah.” Sayangnya, hal inilah yang kini sedang terjadi.
Nasib Guru Penggerak: Dari Garda Depan ke Pinggiran
Para Guru Penggerak telah menjalani pelatihan intensif selama 9 bulan, mengorbankan waktu dan energi, serta mengikuti program ini dengan harapan dapat menjadi pemimpin perubahan di sekolahnya. Namun kini, mereka harus menerima kenyataan bahwa sertifikat yang dulu menjadi tiket utama menuju kepemimpinan, tak lagi punya bobot strategis.
Ini bukan sekadar soal peluang jabatan. Ini adalah persoalan penghargaan terhadap proses dan konsistensi janji negara. Bagaimana mungkin kita membangun budaya meritokrasi jika aturan berubah sebelum hasil kerja keras itu berbuah?
Dalam tulisannya di Kompasiana, Dwi Endik Setiawan menyebut kondisi ini sebagai “turunnya tahta Guru Penggerak dari VIP menjadi biasa.” Program yang semula menjadi prioritas nasional, kini berisiko menjadi simbol inkonsistensi.
Efek Domino: Turunnya Motivasi, Hilangnya Arah
Kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Pertama, motivasi guru untuk mengikuti Program Guru Penggerak atau sejenisnya bisa menurun drastis. Jika program tidak lagi menjadi jalur utama kepemimpinan, maka insentif partisipasi menjadi lemah. Kedua, sekolah kehilangan arah dalam menumbuhkan budaya kepemimpinan yang berpihak pada murid. Dan ketiga, masyarakat melihat bahwa pemerintah tidak teguh pada rencana strategis jangka panjangnya sendiri.
Ironisnya, di tengah semangat transformasi pendidikan, kebijakan ini justru memunculkan kesan kontrarevolusioner. Alih-alih memperkuat struktur reformasi, ia membuka celah bagi praktik-praktik lama dalam seleksi kepala sekolah yang tidak berbasis pada kompetensi kepemimpinan transformatif.
Menemukan Jalan Tengah: Bukan Sekadar Syarat Formal
Pemerintah boleh saja menyatakan bahwa penghapusan syarat Guru Penggerak adalah bentuk fleksibilitas. Tapi fleksibilitas tanpa prinsip hanya akan membawa kita kembali ke titik awal. Solusinya bukan menghapus syarat, melainkan memperkuat proses seleksi berbasis kompetensi—dengan menjadikan standar Guru Penggerak sebagai acuan, meski bukan satu-satunya jalur.
Kepala sekolah adalah aktor kunci perubahan. Tidak semua guru hebat adalah pemimpin hebat. Dibutuhkan proses seleksi yang jujur, transparan, dan berpijak pada visi jangka panjang pendidikan Indonesia.
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 bisa menjadi jalan pintas yang menjanjikan, atau jalan terjal yang menggiring kita pada kemunduran. Semua bergantung pada bagaimana pemerintah memperlakukan kebijakan ini: sebagai langkah strategis jangka panjang, atau sekadar solusi sesaat.
Yang jelas, pendidikan Indonesia tidak butuh kebijakan yang berubah seperti angin. Ia butuh konsistensi, keberpihakan, dan keberanian menjaga integritas arah perubahan.**Penulis Guru Penggerak X Kota Bandung





