CIANJUR-Bandung Pos.id: Gelombang protes terhadap pembangunan hotel di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur, terus membesar. Warga menilai proyek pembangunan hotel tersebut bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, hingga perlindungan sempadan sungai.
Pembangunan yang berada di sekitar kawasan Citymall/Hypermart itu disebut telah berjalan lebih dahulu sebelum izin resmi terbit. Berdasarkan informasi yang diperoleh warga pada saat rapat dengan dinas terkait Kabid PUPR Wily , diperoleh keteranga, pengajuan perizinan baru dilakukan pada 20 April 2026 atas nama perseorangan berinitial RS; yang merupakan anak salah seorang pengusaha Cianjur
Namun fakta di lapangan, terindikasi aktivitas pembangunan pondasi sudah berlangsung sebelumnya. Bahkan, warga menduga sebagian konstruksi mengambil area badan sungai dan masuk ke zona sempadan sungai yang seharusnya dilindungi negara.
Selain itu, pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah juga dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung dan penataan ruang.
Protes warga dilakukan pada 22 Mei 2026 melalui Forum Warga Cianjur bersama Ketua RW warga Kompleks B Elka Residence. Sehari kemudian, pada 23 Mei 2026, digelar pertemuan antara warga dan sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya Sekretaris Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur Rizki, Kabid PUPR Willy, Krisna dari Dinas Perijinan, Alba unsur satpol PP, Koord. Forum Warga Agung, Budi Ketua Rw Tanto, Ketua RW Budi, H Daman, Feri, Rama, dan perwakilan warga lainnya.
Dalam forum pertemuan tersebut, diketahui peserta rapat dan ditegaskan bahwa pembangunan hotel yang sudah berjalan lebih dari 1 bulan tersbut belum memiliki izin sama sekali. Ironisnya, pihak pengembang justru tidak hadir secara langsung dalam forum klarifikasi tersebut namun dihadiri petugas lapangan sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan warga terkait proyek pembangunan hotel tersebut.
Koordinator Forum Warga Cianjur (B’Elka) Agung dalam pernyataannya meminta Bupati Cianjur tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum.
“Kalau bangunan belum memiliki izin dan ada dugaan menyerobot sempadan sungai, maka penghentian pembangunan seharusnya dilakukan segera. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin muncul persepsi liar bahwa ada pembiaran terhadap proyek tertentu hanya karena diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan-Bupati Cianjur.
Warga juga menyoroti konsistensi Satpol PP Kabupaten Cianjur. Dalam sejumlah kasus lain, aparat dinilai cepat melakukan penyegelan maupun penghentian pembangunan yang belum berizin.
Menurut Aktivis mahasiswa Cianjur Rama, pemerintah harus menjawab dengan tindakan, bukan hanya rapat. Kritik terhadap pembangunan hotel tersebut ditujukan agar penegakan aturan di Cianjur tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan dugaan standar ganda. (dem)***





