Kolom Sosial Politik

Tukin Jenderal Tembus Rp 48,6 Juta

15views

 

Oleh: Ridhazia

KEBIJAKAN  ini ditetapkan menyusul kenaikan tukin (tunjangan kinerja)  di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Istana mengkonfirmasi kalau kenaikkan tukin karena pegawai Kemenhan dan prajurit TNI sejak 2018 tidak mengalami penyesuaian.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo tukin bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI yang semula sebesar 70% ditingkatkan menjadi 90%.

Dengan aturan baru, seorang perwira tinggi bintang empat nilai tunjangan kinerja bisa tembus menjadi Rp 48.613.500 per bulan.

Bagaimana dengan nasib PNS?

Pemerintah belum menaikkan gaji PNS pada tahun 2026 karena keterbatasan anggaran. Dana negara lebih difokuskan untuk membiayai program-program prioritas nasional.

Istana berdalih ruang anggaran negara atau fiscal space belum mencukupi untuk penyesuaian gaji.

Demikian juga gaji guru. Lagi lagi, Istana beralasan karena keterbatasan keuangan negara akibat kebocoran anggaran dan praktik under-invoicing yakni kebocoran penerimaan pajak sebelum masuk ke kas negara. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati psikologi dan komuniakasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response