Kolom Sosial Politik

Tesis Kebenaran HAKIM MK

28views

 

Oleh Ridhazia

Tesis bahwa di era pascakebenaran (post-truth), informasi berupa fakta telah bergeser menjadi persepsi teruji pada putusan MK terkait Pilpres 2024.

Dalam era pasca kebenaran, putusan hakim MK bukan kebenaran tunggal. Tetapi kebenaran persepsi hakim. Hasil pemaknaan data dan angka dengan seluruh peristiwa sosial yang menyertainya.

Persepsi

Persepsi merupakan faktor subyektif yang dibangun oleh pengalaman berpikir dan berperasaan. Persepsi itu respons bentukan pengalaman dan perasaan (internal) atas stimulus di luaran diri (eksternal).

Itu sebabnya kebenaran hukum oleh hakim MK sebagai representasi pengalaman berpikir dan berperasaan bentukan persepsi sang hakim. Bahkan dapat dikatakan kebenaran seorang hakim MK sebagai proses memberi makna yang berkesuaian dengan sensasi sang hakim.

Yang dimaksud sensasi itu respons impresi sebuah kesan, tanggapan, balasan, jawaban, komentar, reaksi. Bahkan sanggahan untuk menyatakan perbedaan dalam menafsirkan kebenaran antarpihak yang bersengketa.

Kebenaran era post-truth

Kebenaran hakim MK dalam bingkai studi komunikasi lazim disebut sebagai kebenaran era post-truth ini dimana seluruh fakta dari sebuah peristiwa sosial — meski seluruh fakta dalam peristiwa sosial telah diverifikasi, dikurasi, dikonfirmasi — akan tetap bergeser menjadi persepsi.

Persepsi yang itulah menjadi sebuah kebenaran baru yang pada gilirannya semakin sulit bagi publik untuk dapat menafsirkan informasi mana yang benar dan mana tidak benar bergantung pada persepsinya sendiri sendiri yang bisa jadi kebetulan saja. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, Kota Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Vila Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response