Bandung Raya

Talkshow & Konsultasi Hukum: Pemahaman Hukum Utang Piutang Agar Bisnis Aman dan Berkelanjutan

152views

METRO BANDUNG, bandungpos.id – Saat berbisnis, memahami kode etik yang berlaku penting bagi pelaku usaha untuk memperlancar proses bisnis. Dengan memahami hukum dalam berbisnis, pelaku usaha dapat meminimalisir risiko konflik serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Sejalan dengan pentingnya pemahaman ini, Tikita Coffee yang berlokasi di Jalan Brigadir Jenderal Katamso, Bandung, bersedia menjadi saksi dilaksanakannya talkshow dan konsultasi hukum bertema “Utang Piutang dalam Dunia Usaha: Perspektif Hukum dan Strategi Penyelesaiannya” , Jum’at (27/9). Acara ini hasil kolaborasi antara Forum Batak Intelektual (FBI) DPC Kota Bandung, Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Bandung, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, serta didukung  RJT Law Firm dan Elvri Tobing, S.H., M.H & Associates.

Terkait dengan audiens yang terlibat, acara ini dihadiri  sekira 70-75 peserta yang mayoritas berlatar belakang sebagai pengusaha dan pelaku UMKM. Kemudian, acara ini juga turut mengundang beberapa pembicara, diantaranya Timbul Silalahi, S.H. (Ketua FBI DPC Kota Bandung), Rachmat J. Tanjung (Ketua Badan Otonom Law HIPMI Kota Bandung), Shasya Rajendra R. (anggota Bidang 9 BPC HIPMI Kota Bandung), dan Elvri Tobing, S.H., M.H. Yang mana setiap pembicara diberikan waktu 10 menit untuk memaparkan materi mereka, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atau diskusi interaktif bersama para peserta.

Acara dibuka oleh perwakilan Kesbangpol Kota Bandung, yang menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku usaha dalam menghadapi masalah utang piutang. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik dapat mengurangi potensi sengketa yang terus-menerus terjadi.

Memasuki konten acara, sesi materi dibuka oleh Timbul Silalahi, S.H., Ketua Forum Batak Intelektual (FBI) DPC Kota Bandung, dengan memberikan penjelasan tentang hak-hak hukum pengusaha dalam konteks utang piutang. Ia menekankan pentingnya memahami hak hukum agar pengusaha tidak dirugikan dalam permasalahan bisnis yang berkaitan dengan utang piutang.

Kemudian materi dilanjutkan oleh Rachmat J. Tanjung, Ketua Badan Otonom Law HIPMI Kota Bandung, dengan pemaparan tentang pencegahan sengketa utang piutang. Ia mengulas pentingnya membuat kontrak yang jelas dan pemahaman yang baik mengenai peraturan hukum untuk menghindari potensi sengketa. Ia juga menjelaskan tentang teknik negosiasi dan mediasi sebagai langkah penyelesaian di luar pengadilan.

Materi dilanjutkan dengan sharing pengalaman dan tips & trick dari Shasya Rajendra R., anggota Bidang 9 BPC HIPMI Kota Bandung sekaligus pengusaha, mengenai pengajuan kredit yang efektif di dunia usaha. Ia menjelaskan bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan kredit untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan apa yang harus diperhatikan agar tidak terjebak dalam masalah utang yang berisiko.

Sesi talkshow diakhiri oleh Elvri Tobing, S.H., M.H., yang memberikan solusi hukum bagi peserta yang bertanya. Dalam sesi tersebut, terungkap bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membuat perjanjian utang piutang dalam bentuk akta autentik. Elvri menekankan bahwa perjanjian yang disahkan dengan akta autentik dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pihak yang dirugikan apabila terjadi masalah di kemudian hari, baik untuk melaporkan ke kepolisian maupun untuk mengajukan gugatan perdata.

Adapun sesi tanya jawab berlangsung cukup dinamis.  Para peserta secara aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah utang piutang yang mereka alami. Mereka juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum yang spesifik kepada para ahli yang hadir.

“Sesi tanya jawab dan konsultasi sangat membantu. Sekarang saya merasa lebih yakin menghadapi masalah utang yang sedang saya alami,” ujar  Siti, salah satu peserta.

Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan para pelaku usaha dapat menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan berkelanjutan, serta membangun legitimasi perusahaan yang baik di mata publik.(dimas/bnn)

Leave a Response