
BANDUNG, Bandungpos.id – Sidang lanjutan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Namun, di balik jalannya persidangan, suasana panas justru mendominasi area pengadilan akibat luapan kekecewaan para vendor yang merasa kasus ini belum diusut tuntas.
Ketegangan diawali ketika majelis hakim yang dipimpin Panji Surono melarang aksi live streaming oleh pengunjung.
Hakim menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan Mahkamah Agung terkait tata tertib dokumentasi persidangan.
Desak Penegakan Hukum Menyeluruh
Di luar ruang sidang, para korban gagal bayar PT BDS yang mayoritas adalah vendor menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada dua terdakwa, Castam dan Januar.
Deded Aprilia, pemilik CV Indofarm yang menderita kerugian Rp33 miliar, menegaskan bahwa ada indikasi kasus ini “dilokalisir”.
Ia mengaku telah memberikan keterangan dalam BAP terkait nama-nama lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, namun hingga kini nama-nama tersebut absen dari dakwaan.
”Kami minta penyidik mendalami peran pihak lain, seperti Direktur Keuangan PT BDS, Komisaris PT BDS, hingga pihak PT Multi Sinergi Prima. Mengapa pasal TPPU juga belum diterapkan?” ujar Deded dengan nada kecewa.
Menguak Isu Keterlibatan Elit Daerah
Persidangan ini juga diwarnai klaim para korban mengenai adanya dugaan keterlibatan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Para vendor mengklaim memiliki informasi terkait dukungan kampanye dan dugaan pengetahuan bupati terhadap praktik bisnis PT BDS yang janggal.
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa hingga saat ini, klaim tersebut sepenuhnya merupakan pernyataan sepihak para korban di luar persidangan. Secara hukum, Bupati Bandung tidak berstatus sebagai terdakwa maupun pihak yang terlibat dalam dakwaan resmi JPU.
Kerugian Mencapai Ratusan Miliar
Kasus yang menyeret BUMD milik Kabupaten Bandung ini bermula dari perjanjian kerja sama pengadaan pangan. PT BDS dituduh menjanjikan pembayaran kepada vendor, namun gagal melunasi kewajiban setelah barang didistribusikan.
Para korban mengklaim total kerugian kolektif mencapai lebih dari Rp300 miliar. Beberapa pihak yang terdampak antara lain:
CV Indofarm: Rp33 miliar
PT Triboga Pangan Raya: Rp23 miliar dan PT Jang Bong Hebat: Rp4,5 miliar
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan tindak pidana korupsi karena tetap memaksakan transaksi, meski menyadari kondisi finansial perusahaan sudah tidak mampu menutupi utang.
Kedua terdakwa kini diancam dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim akan segera melangkah ke agenda pemeriksaan pokok perkara usai proses eksepsi selesai. Sementara itu, para vendor tetap menuntut transparansi agar keadilan bagi para korban dapat terpenuhi secara menyeluruh.(boed/bg)





