
KAB. BANDUNG, Bandungpos. Id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengungkap skema penipuan hibah negara yang telanjang bulat. Sekolah dan sarana pendidikan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada wujudnya, hanya berupa tulisan di atas kertas. Hasilnya, dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 bernilai Rp1,5 miliar raib tanpa jejak. Penyidik Tindak Pidana Khusus langsung menangkap dan menahan Ketua Yayasan Anwarurrahman, S alias Solehudin, sejak Senin (13/7/2026) di Rumah Tahanan Negara Kebon Waru, Bandung, hingga 1 Agustus 2026.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menekankan hasil penelusuran mendalam telah berjalan sejak 5 Februari 2026. Fokus pengusutan diawali dari kedalaman mendalam terhadap keterlihatan yang sangat jauh antara dokumen perencanaan dengan kenyataan yang nyata di lapangan.
Dalam proposal yang diajukan secara resmi, yayasan tersebut mengajukan permohonan dana hibah dengan janji tegas untuk membeli lahan sekaligus membangun fasilitas pendidikan lengkap di wilayah Bandung Barat. Nilai yang diminta pun mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp1,5 miliar rupiah.
Namun saat tim peneliti turun langsung meninjau lokasi yang tercantum dalam dokumen, fakta yang ditemukan sangat ironis dan mengejutkan. Di sana tidak terlihat tanda‑tanda pembelian tanah, tidak ada pondasi bangunan, apalagi keberadaan tenaga pendidik maupun murid. Seluruh rencana besar itu ternyata hanyalah rekayasa administratif semata.
Pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Jawa Barat menghasilkan kesimpulan yang tegas. Hasil audit membuktikan kerugian keuangan negara terjadi secara utuh 100 persen. Tidak ada satu rupiah pun yang terbukti digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian bantuan tersebut.
Atas dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara ini, tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan‑undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat maksimal hingga 20 tahun penjara. Penahanan ini dilakukan demi menjaga kelancaran proses hukum serta mencegah hal‑hal yang tidak diinginkan.
Pihak kejaksaan menegaskan dengan tegas bahwa penyelidikan kasus ini belum selesai dan masih terus berjalan secara intensif. Seluruh jaringan serta pihak‑pihak yang mungkin terlibat dalam proses Pengajuan hingga pencairan dana fiktif ini masih terus ditelusuri dengan ketat. Siapa saja yang terbukti berperan, akan ikut diseret ke jalur hukum tanpa memandang bulu. ( Tanya/id )***





