Saeful Bachri: Anak Adalah Amanah yang Harus Dilindungi Melalui Sosialisasi Perda Provinsi Jabar
KABUPATEN BANDUNG, banduungpos.id – Anak merupakan amanah yang harus dilindungi, dan penting bagi masyarakat untuk mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Saeful Bachri, SH., M.A.P, dalam acara Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women University (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (29/30/2024).
Saeful Bachri mengungkapkan bahwa banyak masyarakat di Jawa Barat yang belum mengetahui tentang Perda Perlindungan Anak ini. Oleh karena itu, kegiatan penyebarluasan informasi tentang perda tersebut sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat lebih paham.
“Ini sangat penting untuk mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 ini agar bisa menjadi bagian dari aktivitas masyarakat di Kabupaten Bandung, mencakup kesejahteraan anak, perlindungan fisik, mental, dan pendidikan mereka,” ujar Saeful Bachri.
Lebih lanjut, Saeful Bachri berharap bahwa kedepannya, Perda Perlindungan Anak dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan orang tua.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami, mengerti, dan pada akhirnya memberikan kenyamanan bagi anak-anak mereka,” tambahnya.
Saeful Bachri menegaskan bahwa dengan adanya perda ini, kewajiban orang tua menjadi semakin penting, dan diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan hak dan kewajiban mereka, terutama terkait dengan perda di Jawa Barat. (ask/png)





