Kolom Sosial Politik

“Robohnya KPK”

83views

 

Oleh:  Ridhazia

BERITA mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas (YCQ) dialihkan dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah oleh KPK memantik reaksi publik.

Sebelumnya YCQ sempat ditahan di Rutan KPK sejak 13 Maret 2026 sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Skandal ini diprediksi merugikan negara senilai Rp622 miliar.

“Robohnya KPK Kami”

Pengalihan tahanan YCQ dianggap publik dan pengamat anti-korupsi sebagai wujud nyata ” Robohnya KPK Kami”

Judul yang mengingatkan novel karya AA. Navis “Robohnya Surau Kami” (1956) yang menampilkan wajah Indonesia yang penuh kegetiran.

Diksi roboh digunakan merujuk pada krisis kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami titik terendah kemunduran integritas.

Kondisi ini memicu narasi bahwa benteng terakhir antikorupsi di Indonesia sedang runtuh.

Kalah Nyali

Lembaga anti rasuah ini malah dianggap “kalah nyali” dibanding ormas yang sebelumnya berusaha mengintervensi KPK sejak YCQ resmi menjadi tersangka pada 8 Januari 2026.

Kasus ini mengasumsikan KPK dianggap dalam tekanan, atau setidaknya rentan konflik kepentingan. Jauh dari marwah awalnya sebagai lembaga independen.

Antri Pindah Tahanan

Sejak pengalihan tahanan YCQ kemungkinan para tersangka kasus korupsi yang saat ini mendekam di rumah tahanan negara juga akan mengajukan pengalihan tahanan.

Dan, demi kesamaan dan keadilan hukum, KPK harus mengabulkannya untuk tersangka lain yang antri dipindahkan.

Tapi  karena desakan dan tekanan publik terutama melalui media sosial, akhirnya KPK mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas  kw rumah tahanan KPK. *

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response