Nasional

Rismon Akhirnya Luluh Juga Soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Doa Roy Suryo

169views

JAKARTA, Bandungpos.id – Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnyadikenal keras dalam menyuarakan terkait kasus ijazah UGM Jokowi, ternyata kini “luluh” juga.

Dikutip dari Tribuntv, ahli digital forensik ini sebelumnya menyebut ijazah Jokowi palsu, Rismon kini menyatakan bahwa ijazah milik mantan Wali Kota Solo tersebut sebenarnya asli.

Pernyataan itu disampaikannya setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan terakhir.

Awalnya, Rismon mengungkapkan bahwa hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku Jokowi’s White Paper bersama pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ternyata mengandung kesalahan.

Namun ia menegaskan, kesalahan tersebut hanya terdapat pada hasil penelitiannya sendiri, bukan pada penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

Rismon menjelaskan bahwa penelitiannya bersifat independen dan tidak bergantung pada riset pihak lain.

Ajukan Permohonan Restorative Justice

Dikabarkan Rismon mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keputusan Rismon Sianipar mengajukan restorative justice ini mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya. Diketahui, buntut RJ tersebut Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan Damai. Penyidikan terhadap keduanya pun telah dihentikan.

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3), dilansir CNNIndonesia.

Iman membeberkan pada Rabu kemarin, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.

Lebih lanjut, Iman menyebut saat ini penyidik selaku fasilitator masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

“Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan ypaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur dia

Roy Suryo Doakan Rismon

Roy Suryo buka suara soal permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, ya, itu diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, diberikan pencerahan, diberikan hal yang terbaik untuk dia,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3).

Roy Suryo pun menegaskan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan tetap melanjutkan kasus ijazah tersebut.

“Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen, ya itu sisanya dari 99,9 persen, itu 0,1 persen, ya jadi kita tidak mundur,” ucap dia.

Refly Harun Akui Tak Tahu Rismon Ajukan RJ

Masih dikutip dari CNNIndonesia, dalam kesempatan sama, kuasa hukum Roy, Refly Harun mengatakan pihaknya tak mengetahui soal permohonan RJ yang dilakukan Rismon.

“Kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum,” tuturnya.

Refly mengaku pihaknya juga belum bisa berkomunikasi dengan Rismon untuk menanyakan ihwal alasan yang bersangkutan mengajukan RJ.

“Sayangnya, hingga saat ini kami belum berhasil berkomunikasi dengan Rismon Sianipar. Kami belum bisa memutuskan apa pun,” kata Refly.

“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?,” sambungnya.

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3).

Iman membeberkan pada Rabu kemarin, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.

Lebih lanjut, Iman menyebut saat ini penyidik selaku fasilitator masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

“Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan ypaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur dia. (Ads)

Leave a Response