
Oleh: Ridhazia
KOQ bisa, oknum polisi itu harus menghardik dan mengintimidasi sipil. Bahkan sesumbar orang kaya menggunakan pelat palsu berkeliaran dengan mobil mewah. Padahal sejauh diberitakan media, ketiga oknum itu berpangkat rendah.
Arogansi
Kalau bukan arogansi, tindakan melanggar hukum seperti dilakukan oknum polisi Polda Jabar, mau disebut apa lagi.
Arogansi itu sikap atau perilaku yang menunjukkan kesombongan, keangkuhan, serta merasa diri lebih hebat atau lebih berkuasa daripada orang lain.
Menganggap diri selalu benar dan lebih unggul dalam hal status, harta, atau kemampuan polisi ketimbang satpam yang sipil.
Bayangkan saja, urusan yang sejatinya didahului permintaan maaf karena salah melanggar lalulintas, oknum oknum itu merendahkan diri, bukan merendahkan orang lain.
Seperti diungkapkan pengacara sang Satpam, oknum polisi itu bertindak kasar, memghina dengan sebutan nama hewan dan mengancam akan memecat korban.
Penyalahgunaan tugas dan memaksa pihak yang lemah bersujud dihadapannya, jelas-jelas melanggar tugas dan fungsi polisi. Sekaligus mencederai kehormatan serta institusi kepolisian.
Hukum!
Insiden di Bundaran HI Jakarta ini tidak boleh menyisakan kepenasaran publik. Penanganan internal oleh Propam Polda Jabar tidak sebatas memproses pelanggaran kode etik profesi.
Harus ada langkah penyelidikan terpisah juga mendalami dugaan pelanggaran hukum lainnya. Termasuk motif mengendarai mobil mewah untuk urusan yang terkait apa. Apakah itu penugasan resmi atau inisiatif pribadi.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.



