Alasan Bereskan Material, Diduga Pelaksana Buka Segel Sendiri tanpa Sanksi

BANDUNG, BandungPos.id — Tindakan nekad dilakukan pelaksana pembangunan mini market di Jl Sulagalih, RT 01 RW 07 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung untuk membuka sendiri segel yang beberapa pekan lalu dilakukan Disciptabintar Kota Bandung.
Penyegelan tersebut dilskukan oleh Disciptabintar karena pelaksana prmnangunan brl mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi diduga tindakan nekad tetsebut dilakukan dengan mengajukan permohonan untuk membereskan matrial yang berserakan disekitar lokasi.
Hal tersebut diakui oleh petugas pengawadan Disciptabintar, Jaka. “Memang saat itu afa permohonan agar segel dubuka sementata karena afa permohonan dari pelaksana untuk membersihkan matrial ysng berserakan di lokasi,” jelasnya saat dihubungi via WhatsSpp, Jumat (24/7/2026) lalu.
Namun pada kenyataanya justru momen tetsebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sempat tertunda akibat disegel. Bahkan berdasarkan pengamatan di lapangan Munggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.30 malam, aktifitas masih tetlihat di lokasi tetsebut.
Tanpa pengawasan dan tindakan
Ironisnya, tidak ada pengawasan maupun tindakan yang dilakukan oleh dinas terkait. Padahal berdasarkan peraturan untuk membuka segel (police line) meliputi::
Memenuhi panggilan Satpol PP/PPNS setempat untuk pemeriksaan. Petugas akan melakukan evaluasi terhadap pelanggaran tersebut.
Membayar denda administratif atau sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda). Setelah seluruh syarat dan denda terpenuhi barulah garis pole lina bisa dibuka oleh petugas dan bukan dilakukan oleh pelaksana.
Apakah memang dinas terkait sengaja melakukan pembiaran atau pihak pengusaha sudah melaksakan jewajiban berdasarkan aturan?
Namun yang pasti jika pelanggaran dibiarkan akan menjadi kebiasaan yang terkesan dilegalkan. Sehingga aturan akan terkesampingkan!!(acl/bg)***





