Uncategorized

Perlu Atensi Kejari, Kasus Uyan Pengemplang Pajak Masih Menggantung

99views

BANDUNG, BandungPos.id – Pertgeseran jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dari Irfan Wibowo SH.MH. kepada penggantinya Abun Hasbullah Syambas SH.MH.beberapa bulan lalu masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan hingga saat ini. Salahsatunya kasus Uyan Ruhyandi kasus faktur pajak fiktif yang mengakibatkan kertugian negara sebesar sebesar Rp 4,45 miliar rupiah.
Hingga akhirnya dalam putusan hakim bernomor Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN Bdg tanggal 16 November 2018 uyan dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 8.912.339.728 (dua kali kerugian negara) dan jika tidak dibayarkan diganti dengan tambahan hukuman 1 tahun penjara dengan no perkara Nomor Perkara: 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg.
Namun ironis, setelah palu sidang diketuk, Uyan justru raib. Informasi dari berbagai sumber menyebut, Uyan melarikan diri usai sidang vonis dibacakan. Sejak saat itu, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung—tempat di mana seharusnya ia menjalani hukuman—tidak pernah menerima kehadiran terpidana tersebut. Hingga saat ini Uyan tak hanya luput dari jerat hukum, tapi justru diduga tetap menjalankan bisnis pupuk tanpa hambatan di Bandung dan Medan—seolah vonis pengadilan tak pernah ada.Tentunya perlu atensi khusus Kejari untuk membongkar kasus tersebut.
“Ini sangat janggal. Vonis sudah ada, tapi hingga bertahun-tahun terpidana tak juga masuk penjara,” ujar seorang sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya.

Diduga Kabur dengan Bantuan Aparat Penegak Hukum
Tak hanya menghilang secara misterius, pelarian Uyan diduga kuat tak dilakukan sendiri. Sejumlah temuan mengarah pada keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Dugaan itu mencakup aparat pengadilan, kejaksaan, bahkan kuasa hukum yang mendampingi Uyan dalam persidangan.
Sumber yang mengetahui proses hukum Uyan menyebutkan, “Ada indikasi kuat bahwa pelariannya tak mungkin terjadi tanpa bantuan orang dalam. Prosedurnya terlalu longgar, seolah disengaja.”
Jika dugaan ini benar, maka kasus Uyan bisa menjadi bukti nyata dari bobroknya sistem hukum dan pengawasan internal di lingkungan peradilan Indonesia. Kasus seperti ini berpotensi menjadi fenomena gunung es, yang artinya bisa jadi ada banyak kasus serupa terjadi tanpa terpantau publik.

Buron, Tapi Diduga Masih Berbisnis di Dua Kota Besar
Laporan investigatif juga menyebutkan bahwa Uyan belum benar-benar “hilang”. Ia diduga tetap menjalankan bisnis pupuk, dengan aktivitas yang terpantau di dua kota: Bandung dan Medan. Beberapa sumber menyebut, aktivitas bisnis tersebut berjalan normal, bahkan melibatkan jaringan usaha yang cukup besar.

“Dia masih beroperasi. Bisnis pupuknya jalan terus, orang-orang masih lihat dia,” kata seorang sumber dari lingkungan bisnis lokal di Bandung.
Jika informasi ini benar, maka kehadiran Uyan di tengah masyarakat tanpa pengawasan negara bukan hanya mencoreng penegakan hukum, tetapi juga mengancam rasa keadilan publik.

Siapa di Baik Uyan, Institusi Hukum Perlu Disorot
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari Kejaksaan Negeri Bandung terkait pelaksanaan eksekusi putusan terhadap Uyan. Padahal, dalam sistem peradilan, kejaksaan bertanggung jawab atas eksekusi setelah vonis inkrah. Tak adanya penahanan selama hampir 8 tahun menimbulkan pertanyaan besar: Apakah kejaksaan lalai, atau justru sengaja membiarkan?
Di sisi lain, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pun belum menunjukkan upaya serius untuk menelusuri kejanggalan ini. Padahal, kasus seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pertanyaan lainya, siapa yang melindungi Uyan Ruhyandi? Vonis sudah dijatuhkan, tapi hukum tak ditegakkan. Ia tidak berada dalam daftar penghuni lapas, tidak masuk dalam pengawasan intelijen kejaksaan, dan bahkan masih bisa berbisnis di dua kota besar.
Meski ada informasi Kejari telah menurunkan tim untuk memburu Uyan namun hingga saat ini belum menampakan hasil. Karena tanpa langkah serius dari aparat penegak hukum, publik hanya bisa menyimpulkan satu hal: sistem hukum kita sedang sakit. Dan Uyan hanyalah satu dari sekian banyak wajah yang membuat luka itu terlihat semakin menganga.(Red)

Leave a Response