Kolom Sosial Politik

Sindikat Bisnis Mamin Kadaluarsa

117views

 

Oleh: Ridhazia

PELAKU bisnis makanan dan minuman banyak yang mengganti label kedaluwarsa (relabeling) dilaporkan semakin marak.

Sebuah sindikat berskala nasional memanfaatkan momen puncak penjualam terutama pada hari raya keagamaan seperti lebaran, natal dan tahun baru, Imlek atau libur panjang.

Para pelaku kejahatan it beroperasi dengan membeli produk-produk mamin yang sudah melewati masa edar (expired) dalam jumlah besar (tonase) dari gudang-gudang depo atau pabrik.

Alih-alih dimusnahkan barang-barang ini dibeli dengan harga sangat murah atau dihitung secara kiloan. Lalu disortir berdasarkan jenisnya, semisal susu, makanan ringan, biskuit kaleng, roti, saus.

Selanjutnya di re-labeling yaitu menggantinya dengan tanggal yang baru agar produk terlihat masih layak konsumsi.

Label lama seperti tanggal kadaluarsa dihapus menggunakan cairan kimia khusus. Lalu dicetak ulang menggunakan alat stamping manual atau mesin coding.

Dan, agar menarik dan tidak mencurigakan dikemas ulang layak makanan dan minuman dari pabrikan resmi.

Harga Miring

Kasus penjualan makanan dan minuman kadaluarsa ini tidak hanya ditemukan di pasar tradisional. Juga menyasar supermarket dan toko kelontong.

Bahkan juga ditemukan barang serupa pada usaha kuliner, gerai (outlet) makanan/minuman, hingga restoran, kafe, warung makan, kedai di pusat perbelanjaan.

Yang tak kalah mengkhawatirkan, makanan dan minuman kadaluarsa itu beredar di balik keramaian bazar makanan murah.*

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response