Bandung Raya

Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Berhasil Menangkap Para Pelaku Pembacokan Yang Terjadi di Cicalengka

46views

 

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID. -Viral di media sosial adanya tujuh korban pembacokan di Cicalengka yang mengakibatkan luka dibagian kepala. Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Bandung akhirnya menangkap 4 dari 20 orang pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 dini hari di jalan raya bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Berawal korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerjasama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian Saksi-saksi yang ada di TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 6 Mei 2024.

“Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku ini jumlahnya kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung menangkap berada di kediaman masing-masing,” sambungnya.

Ia menjelaskan awal terjadinya pengeroyokan adalah pada saat sekelompok anak muda (pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan ciuman kepada salah satu tersangka.

Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban, katanya.

“Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan pembabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya,” tuturnya.

“Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengiriman kepada korban,” jelasnya.

Kusworo menambahkan hingga saat ini tetap membiarkan dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.

“Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas yang diukur kepada para tersangka yang masih DPO,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara. ( Hum/Id/bnn )

Leave a Response