Bandung Raya

Dirut PT BDS dan Dirut PT CFR Jadi Tersangka Kasus Supply Ayam Boneless

26views

KAB BANDUNG, Bandungpos.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) pada tahun 2024 dalam kegiatan supply ayam boneless dada.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani yang diwakil Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka Inisial YB, selaku Direktur Utama PT. Bandung Daya Sentosa dan Inisial C, selaku Direktur Utama PT. Cahaya Frozen Raya.

Dikatakan, tersangka YB ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 april 2026 dan sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: Print-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026.

Sedangkan tersangka C, selaku Direktur Utama PT. Cahaya Frozen Raya ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-02/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Cipinang karena perkara lain.

Akhmad Fakhri menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Bandung ini pada tahun 2024 dalam kegiatan supply ayam boneless dada telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp128.524.958.010.

Sebelum melaksanakan penetapan tersangka ini, kata Akhmad Fakhri,  tim penyidik memang sudah melakukan rangkaian tindakan penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sekitar 41 saksi.

Sehingga tim penyidik berkesimpulan setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh auditor Akuntan Publik, dinyatakan bahwa dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp128.524.958.010.

“Tim penyidik juga menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga langsung melakukan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Akhmad Fakhri di Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (14/4/2026).

Secara kronologis Akhmad Fakhri merinci, bahwa diketahui PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) menjalankan usaha supply ayam boneless dada (BLD) kepada PT. Cahaya Frozen Raya.

Namun dikarenakan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) tidak memiliki rumah potong ayam dan juga tidak memiliki dana untuk bekerja sama secara langsung dengan PT. Cahaya Frozen Raya maka dari itu PT. Bandung Daya Sentosa melakukan perjanjian kerjasama dengan 19 vendor untuk mensuplai ayam tersebut.

Diketahui PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) menjalankan usaha supply ayam boneless dada (BLD) kepada PT. Cahaya Frozen Raya. Namun dikarenakan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) tidak memiliki rumah potong ayam dan juga tidak memiliki dana untuk bekerja sama secara langsung dengan PT. Cahaya Frozen Raya maka dari itu PT. Bandung Daya Sentosa melakukan perjanjian kerjasama dengan 19 vendor untuk mensuplai ayam tersebut.

Idealnya, kata dia, atas pengiriman ayam boneless dada (BLD) ke pihak PT. Cahaya Frozen Raya oleh PT. Bandung Daya Sentosa, maka PT. Cahaya Frozen Raya akan melakukan pembayaran kepada PT. Bandung Daya Sentosa, selanjutnya PT. Bandung Daya Sentosa akan membayarkan pesanan ayam boneless dada (BLD) yang telah dipesan sebelumnya ke para vendor sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Sementara, tuturnya, para vendor sudah mulai mensuplai ayam boneless dada (BLD) untuk PT. Bandung Daya Sentosa sejak sekitar bulan Juni tahun 2024.

Namun pada sekitar bulan September tahun 2024, pembayaran dari PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) ke 19 vendor macet atau dengan kata lain PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) memiliki hutang kepada 19 vendor yang sudah mengirimkan ayam boneless dada (BLD) ke PT. Cahaya Frozen atas surat pemesanan dari PT. Bandung Daya Sentosa sebesar Rp127.000.000.000,00.

Dalam pengelolaan kegiatan bisnis supply ayam boneless dada (BLD) yang dilakukan oleh PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) adalah tidak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Sehingga kerjasama yang dilakukan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dengan PT. Cahaya Frozen Raya dan kerjasama yang dilakukan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dengan 19 vendor untuk mensuplai ayam boneless dada (BLD) tersebut adalah tidak dilakukan dengan manajemen resiko. Bahkan dilakukan tanpa adanya kajian serta mekanisme pengawasan intern dalam pelaksanaan kegiatan bisnis PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) adalah tidak ada.

“Hal tersebut dikarenakan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) belum mengangkat atau menempatkan personil dalam jabatan Satuan Pengawas Internal dan Manajemen Risiko,” ujarnya.

Kemudian, tuturnya, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Kuncara Budi Santosa & Rekan Surabaya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) pada tahun 2024 dalam kegiatan supply ayam boneless dada telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp128.524.958.010.

“Dan apabila difungsikan tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya sehingga diduga telah terdapat perbuatan melawan hukum,” katanya. (Ads)

Leave a Response