
BANDUNG, Bandungpos.id – Delapan tahun berlalu sejak vonis dijatuhkan tahun 2018, terpidana Uyan Ruhyandi yang terseret perkara faktur pajak fiktif senilai 4,4 miliar seakan ditelan bumi.Putusan itu diketuk pada 6 November 2018, oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad, perkara pidana Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg dengan vonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp8,9 miliar.
Namun begitu vonis dijatuhkan terpidana Uyan justru menghlang .
Diduga ada keterlibatan APH
Hilangnya Uyan pasca vonis dijatuhkan akhirnya menuai kontrofersi, apalagi raibnya semasih berada di lingkungan Pengadilan Negeri Bandung, yang terbilang ketat penjagaanya.
Prasangka pun akhinya muncul, bahwa raibnya Uyan diduga ada hubunganya dengan rekan bisnisnya yang kenal dekat dengan aparat penegak hukum (APH).
“Ya kalau gak ada keterlibatan APH gak mungkinlah dia bisa kabur,” ucap salah seorang yang mengaku pernah dekat dengan Uyan.
Ironisnya sejak raibnya Uyan pasca persidangan, sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Bandung belum melakukan eksekusi terhadap terpidana.
Bahkan terpidana Uyan masih berkeliaran bebas, beberapa sumber mengatakan Uyan Ruhyandi berada di daerah Sumatera, bahkan ada yang mengatakan dia masih aktif menjalankan bisnisnya dibidang pupuk.
Faktur pajak fiktif
Kasus ini bermula saat Uyan menjabat Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Sepanjang 2011, ia menerbitkan faktur pajak tanpa transaksi riil. Faktur-faktur itu tampak sah secara administratif, tapi semuanya fiktif.
Sebagimana diberitakan sebelumnya dalam menjalankan aksinya, Uyan mendirikan perusahaan-perusahaan boneka untuk menciptakan transaksi dagang palsu. Di atas kertas, semua terlihat seperti jual beli barang, padahal tidak ada satu pun transaksi yang benar benar nyata.
Selain itu Uyan juga menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif, hal itu untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak secara ilegal.
Perusahaan – perusahaan fiktif tersebut adalah CV Sandi Pratama, CV Mutiara Sakti, CV Harum Sadayana, CV Ihsan, CV Rain Brothers, CV Amartya Kharisma, CV Baraya Sehati dan perusahan lainnya.
Total transaksi palsu senilai Rp 4,4 miliar
Dalam dakwaan, terdapat 12 SPT Masa PPN dari Januari hingga Desember 2011 yang semuanya mengatasnamakan PT Yurez Mandiri Jaya. Total nilai transaksi palsu mencapai Rp4,4 miliar.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Uyan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Putusan itu menjeratnya dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Vonisnya: 4 tahun penjara plus denda Rp8,9 miliar.
Masuk Ranah Inteljen
Kejaksaan Negeri Bandung melalui Kasi Pidana Khusus Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, bahwa upaya pencarian terhadap Uyan terus dilakukan, dan sudah masuk ke ranah intelejen.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian intel untuk menelusuri keberadaan Uyan Ruhyandi, namun sepertinya dia sangat licin sehingga sampai saat ini upaya kami belum membuahkan hasil,” ujar Ridha saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan buka puasa bersama pada Selasa, (3/3/2026).
Awak media mencoba mengklarifikasi kepada Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, namun hingga berita ini diturunkan Kapuspenkum tidak memberikan keterangan.
Pernyataan sedang berusaha mencari keberadaan Uyan yanh dinilai sangat lincah dan licin bukan hanya solusi tanpa pergerakan di lapangan.
Nilai penegakan hukum diatas segalanya, sehingga bukan hanya koordinasi namun harus ada aksi nyata.(boed/bg).***





