Oleh: Budi Setiawan*
FENOMENA penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) atas wilayah laut di pesisir utara Jawa, seperti di Tangerang, Subang, hingga Madura, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan negara terhadap aset maritim. Laut yang seharusnya menjadi ruang publik kini berubah menjadi “properti pribadi” dengan legalitas yang patut dipertanyakan.
Kasus yang mencuat di pesisir pantai Tangerang, memperlihatkan bagaimana aparat negara membiarkan pelanggaran ini terjadi. Padahal, laut adalah bagian dari ruang hidup masyarakat pesisir dan seharusnya dikelola untuk kepentingan publik, bukan untuk segelintir elite.
Fenomena ini mencerminkan lunturnya semangat Wawasan Nusantara, sebuah konsep yang menegaskan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan wilayah, baik dari segi politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Sejak Orde Baru, prinsip ini menjadi fondasi dalam menjaga persatuan dan kedaulatan negara. Namun kini, Wawasan Nusantara seolah terlupakan. Penerbitan sertifikat atas laut tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga melemahkan kontrol negara atas wilayah perairannya.
Lemahnya pengawasan ini juga berdampak lebih luas. Mengesampingkan Wawasan Nusantara menyebabkan para penyelenggara negara pasca-Soeharto mengalami kegagapan dalam mempertahankan posisi Indonesia sebagai regional leader di Asia Tenggara. Jika dulu Indonesia dihormati dalam percaturan geopolitik, kini wibawa kita semakin merosot akibat lemahnya kontrol terhadap sumber daya nasional.
Dalam tataran politik, pengabaian terhadap laut sebagai ruang publik juga mencederai semangat inklusivitas. Laut bukan sekadar pemisah antar pulau, tetapi penghubung yang menyatukan Indonesia. Ketika wilayah laut dikavling secara ilegal, akses masyarakat terhadap sumber daya maritim semakin terbatas, memperdalam ketimpangan sosial dan ekonomi.
Masalah ini juga menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum. Negara seharusnya tegas dalam melindungi aset maritim dan mencegah eksploitasi yang merugikan kepentingan nasional. Sayangnya, justru aparat pemerintahan sendiri yang terlibat dalam praktik-praktik manipulatif ini.
Masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya laut sebagai bagian dari identitas dan kedaulatan nasional. Partisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan laut yang lebih adil. Selain itu, pemerintah perlu menutup celah hukum yang memungkinkan penerbitan sertifikat atas laut, agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Fenomena “obral kavling laut” ini adalah alarm bagi kita semua. Jika negara terus abai, bukan tidak mungkin di masa depan, laut bukan lagi milik bangsa, tetapi hanya menjadi komoditas yang diperebutkan oleh mereka yang memiliki akses dan kekuasaan. *
* Budi Setiawan adalah pemerhati sosial politik, mantan jurnalis ibukota, alumnus FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat.





