Bandung Raya

Kabupaten Bandung Terbitkan Edaran, Dorong Penggunaan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat

56views

KAB. BANDUNG, Bandungpos Id. —Dadang Supriatna atau yang akrab dikenal sebagai Kang DS telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500./006/0375/DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026. Edaran resmi tersebut mengatur tentang penggunaan serta pembelian produk Industri Kecil dan Menengah/Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IKM/UMKM) serta mendorong aktivitas belanja di pasar rakyat di wilayah Kabupaten Bandung.

Surat edaran yang dikeluarkan secara resmi ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan produk dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku IKM/UMKM lokal dalam setiap bentuk kegiatan yang bersifat kedinasan.

Kang DS menegaskan secara tegas bahwa langkah kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap pelaku usaha kecil yang tengah menghadapi tantangan penurunan omzet serta kesulitan dalam pemasaran produknya. Kondisi ekonomi saat ini dianggap perlu mendapatkan perhatian khusus agar kelangsungan usaha para pelaku ekonomi kreatif dan mikro tetap terjaga.

Seluruh perangkat daerah yang menjadi sasaran edaran diminta untuk memprioritaskan proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai kecil kepada pelaku IKM/UMKM lokal. Ruang lingkup pengadaan tersebut mencakup kebutuhan konsumsi rapat, pembuatan souvenir, penyediaan perlengkapan pelatihan, hingga keperluan yang terkait dengan perjalanan dinas; dengan tetap memperhatikan standar harga yang wajar dan kualitas produk yang memenuhi syarat.

Selain aspek pengadaan kedinasan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diimbau secara khusus untuk membudayakan aktivitas belanja sehari-hari di pasar rakyat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran ekonomi pada tingkat masyarakat kecil serta menghidupkan kembali dinamika aktivitas perdagangan tradisional yang telah lama menjadi bagian dari struktur ekonomi lokal.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menyatakan bahwa kebijakan ini secara nyata membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam membantu proses pemasaran produk lokal. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh ASN untuk berkontribusi dalam memajukan ekonomi rakyat melalui pilihan tempat dan sumber belanja yang tepat. (Ask/Id)***

Leave a Response