
KOTA BANDUNG, Bandungpos.id – Upaya pengejaran terhadap pria bernama Taufik Hidayat, yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), warga Rancaekek, akhirnya membuahkan hasil. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Dalam operasi pemburuan ini, polisi tidak bekerja sendiri. Sebuah tim gabungan lintas fungsi telah dibentuk, yang tidak hanya menelusuri jejak fisik, tetapi juga mendalami potensi keterlibatan dalam kasus narkotika serta rekam jejak digital.
“Kami membuat tim untuk mendeteksi dan menelusuri berbagai potensi. Kami juga mendalami dari bidang siber, kriminal umum, hingga kriminal khusus,” papar Rudi Setiawan saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Keberhasilan penangkapan ini juga tak lepas dari dukungan teknologi dan kerjasama internasional. Pihak kepolisian menggandeng platform digital raksasa, Meta, untuk menelusuri data aktivitas media sosial guna memetakan keberadaan tersangka. Selain itu, polisi juga menelusuri latar belakang pekerjaan tersangka yang pernah bergerak di bidang penagihan utang.
Gerak cepat aparat ini didukung penuh oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melalui pengumuman di media sosial menawarkan imbalan sebesar Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi valid. Langkah ini terbukti efektif mempersempit ruang gerak pelaku.
Terpisah, terungkap bahwa kasus ini mencuat setelah keluarga mendapatkan kabar mengejutkan. Kakak korban, ASS, dihubungi melalui pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa adiknya berada di IGD RSHS pada Jumat (12/6). Saat bertemu, keluarga terkejut melihat kondisi YTR yang penuh luka di kepala, wajah, dan tubuh, setelah tiga tahun lamanya tidak diketahui keberadaannya. Melihat kondisi memprihatinkan tersebut, keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa ke Polda Jabar untuk diproses secara hukum. (Ask/Id)***





