Nasional

Jangan Keliru! Bandara Maleo yang Diresmikan Presiden, Ini Bedanya dengan Bandara IMIP

606views

MOROWALI, BANDUNGPOS ID.
Kesalahpahaman mengenai status bandara di Morowali telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Opini yang keliru berkembang, mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo meresmikan bandara yang kini menjadi sorotan Kementerian Pertahanan. Penting untuk meluruskan bahwa terdapat dua bandara di Morowali dengan perbedaan signifikan dalam status hukum dan peruntukannya.

Bandara Maleo, yang terletak di sisi utara Morowali, adalah bandara umum komersial yang secara resmi diresmikan oleh Presiden Jokowi sebagai kepala negara. Statusnya sebagai bandara umum menempatkan pengelolaannya di bawah otoritas pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

Bandara Maleo melayani penerbangan untuk masyarakat umum dan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa Bandara Maleo beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, terdapat bandara khusus yang dimiliki oleh kawasan industri IMIP. Bandara ini bukanlah bandara umum, melainkan bandara privat yang digunakan secara eksklusif untuk kepentingan operasional perusahaan, bukan untuk melayani masyarakat luas. Status dan izin operasionalnya pun berbeda dengan bandara umum.

Bandara khusus harus memperoleh izin dari Menteri Perhubungan dan pengoperasiannya harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam izin tersebut. Oleh karena itu, evaluasi atau penertiban terhadap bandara khusus milik IMIP sepenuhnya berada dalam ranah pengawasan pemerintah dan tidak terkait dengan peresmian yang dilakukan oleh Presiden.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa bandara yang diresmikan oleh Presiden Jokowi adalah Bandara Maleo, bandara resmi milik negara, dan bukan bandara khusus IMIP. Mengaitkan peresmian presiden dengan isu bandara khusus IMIP sama saja dengan mencampuradukkan dua fasilitas berbeda yang memiliki aturan, izin, dan fungsi yang tidak sama. Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpulan yang salah dan mendapatkan informasi yang akurat sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sumber: Beberapa sumber/Iding/bnn)

Leave a Response